Kasus Korupsi
Firli Bahuri Berkemungkinan Segera Diberhentikan dari Ketua KPK, Begini Kata Ari Dwipayana
Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berkemungkinan akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, berkemungkinan akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemungkinan ini bisa saja terjadi karena saat ini Istana Negara telah menerima secara resmi surat yang isinya tentang penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Surat pemberitahuan dari kepolisian tentang status tersangka Firli Bahuri tersebut telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis, 23 November 2023.
Menindaklanjuti surat tersebut, saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Surat tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. "Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK itu sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis 23 November 2023.
Ari mengungkapkan bahwa mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK tersebut, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.
Untuk diketahui, Ketua KPKFirli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI. Penetapan status Firli Bahuri itu dilakukan Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
Terhadap hal tersebut, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian tak berhenti hanya menetapkan Firli sebagai tersangka.
Abraham Samad berharap agar Polda Metro Jaya juga memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya, terutama mereka-mereka yang sering membela Firli Bahuri. Ia menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil Hilang
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk diperiksa," kata Abraham Samad.
Pemanggilan terhadap Alex Marwata dan lainnya itu bertujuan membuka kasus tersebut sedetail mungkin sehingga menjadi terang benderang.
Baginya, penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan adalah momentum untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang tak memiliki integritas dan semangat antikorupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.