Kasus Korupsi

Menduga Firli Bahuri Tak Bermain Sendirian, Mantan Ketua KPK Minta Polisi Lakukan Ini

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, memantik reaksi Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DEMO DI KPK – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendesak aparat keamanan memeriksa komisioner KPK yang lain. Pasalnya patut diduga kalau Firli Bahuri tak bermain sendiri. Abraham Samad menyampaikan itu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 23 November 2023. 

POS-KUPANG.COM – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, memantik reaksi Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode kepemimpinan 2011-2015.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa anggota KPK yang lain, sebagai momen untuk membersihkan lembaga tersebut dari aneka perbuatan kotor yang mencoreng institusi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, Abrahan Samad di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Dia menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri kemungkinan tidak bermain sendiri dalam tindakan kotor tersebut. Karena itu momen ini jadi kesempatan untuk bersih-bersih KPK dari oknum yang nakal.

"Ini momen untuk bersihkan KPK dari penjahat yang ada di dalam, yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak KPK secara lembaga."

"Oleh karena itu kita tahu Firli tidak akan mungkin main seorang diri," tandas Abraham. Untuk itu ia berharap polisi dapat membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Ini tugas kepolisian untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Kita khawatir ada unsur komisioner lain yang terlibat kasus-kasus pemerasan, gratifikasi. Oleh karena itu in kesempatan untuk bersih-bersih KPK," ujarnya. 

Abraham meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan KPK yang lain, khususnya mereka yang kerap di garda depan membela Firli Bahuri.

"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alexander Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham. 

Tujuan pemanggilan tersebut dalam upaya membuka kasus secara terang benderang, bukan hanya pelaku tapi juga mereka yang terkait.

Tak Perlu Minta Maaf

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengaku tak merasa malu dan tak perlu meminta maaf atas kasus Filri Bahuri yang belakangan ini jadi bahan perbincangan publik.

Alex menilai saat ini kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Untuk itu

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex kepada wartawan, Kamis 23 November 2023. 

Alex juga tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.

Alex Marwata juga menjelaskan KPK bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka. 

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu 22 November 2023. 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil Hilang

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved