Kasus Korupsi

Firli Bahuri Berkemungkinan Segera Diberhentikan dari Ketua KPK, Begini Kata Ari Dwipayana

Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berkemungkinan akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERKEMUNGKINAN – Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan, berkemungkinan akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini Istana Negara telah menerima secara resmi surat pemberitahuan tentang status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, berkemungkinan akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemungkinan ini bisa saja terjadi karena saat ini Istana Negara telah menerima secara resmi surat yang isinya tentang penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Surat pemberitahuan dari kepolisian tentang status tersangka Firli Bahuri tersebut telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis, 23 November 2023.

Menindaklanjuti surat tersebut, saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Surat tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. "Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK itu sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis 23 November 2023.

Ari mengungkapkan bahwa mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK tersebut, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurutnya, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keppres.

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," pungkas Ari.

Untuk diketahui, Ketua KPKFirli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI. Penetapan status Firli Bahuri itu dilakukan Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Terhadap hal tersebut, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian tak berhenti hanya menetapkan Firli sebagai tersangka.

Abraham Samad berharap agar Polda Metro Jaya juga memanggil dan memeriksa pimpinan KPK lainnya, terutama mereka-mereka yang sering membela Firli Bahuri. Ia menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil Hilang

"Polisi tidak boleh sampai di situ saja, karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk diperiksa," kata Abraham Samad.

Pemanggilan terhadap Alex Marwata dan lainnya itu bertujuan membuka kasus tersebut sedetail mungkin sehingga menjadi terang benderang.

Baginya, penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan adalah momentum untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang tak memiliki integritas dan semangat antikorupsi.

"Jangan sampai orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli. Oleh karena itu, momentum kali ini untuk membersihkan KPK," tuturnya.

Sementara itu, Sahroni menyatakan, kasus yang dialami Firli Bahuri  bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain supaya tak terjerumus dalam kasus serupa.

Bagaimanapun, sambungnya, Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain dalam kasus ini.

Mereka perlu diperiksa terkait apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPK, menurutnya ini adalah bagian dari proses komisioner pimpinan lembaga antirasuah.

"Pimpinan KPK yang lain juga harus lihat respons ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain," jelas Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

"Periksa pimpinan (KPK) yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK."

"Walaupun pimpinan KPK yang lain tahu nggak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," terangnya.

Begini Respon Wakil Ketua KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, telah memberikan tanggapan atas status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Hal itu disampaikannya di dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex.

Ia menyebutkan bahwa pembuktian apakag Firli Bahuri bersalah atau tidak, masih panjang dan tak berhenti di sini.

Alasannya, saat ini kasus Ketua KPK di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu."

"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," terangnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Politisi NasDem Bicara Ketus: Ini Sangat Memalukan

Sebagai informasi, penetapan Firli sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved