Kredit Usaha Rakyat

Simak 22 Pasal Aturan KUR Perumahan dalam Permenko Perekonomian

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Editor: Ryan Nong
KONTAN
Ilustrasi aktivitas pembangunan perumahan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

POS-KUPANG.COM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan diluncurkan pemerintah. Pemerintah Melalui Kementerian Koordinator Perekonomian resmi menerbitkan aturan pelaksanaan KUR Perumahan

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Secara umum, berikut beberapa poin mengenai isi dari aturan KUR Perumahan:

Definisi KUR Perumahan dan Pelaksanaannya

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: DKI Jakarta Pertama Sosialisasikan KUR Perumahan

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. 

Kemudian di dalam Pasal 3 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu Pasal 5 menyebutkan Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Selanjutnya, di dalam Pasal 6 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang mengacu data dari:

Kementerian/lembaga;

Pemerintah Daerah;

Penyalur Kredit Program Perumahan;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved