Kasus Korupsi
Firli Bahuri Berkemungkinan Segera Diberhentikan dari Ketua KPK, Begini Kata Ari Dwipayana
Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berkemungkinan akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERKEMUNGKINAN – Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan, berkemungkinan akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini Istana Negara telah menerima secara resmi surat pemberitahuan tentang status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Sebagai informasi, penetapan Firli sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.
Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.