Kasus Korupsi

Firli Bahuri Berkemungkinan Segera Diberhentikan dari Ketua KPK, Begini Kata Ari Dwipayana

Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berkemungkinan akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERKEMUNGKINAN – Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan, berkemungkinan akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini Istana Negara telah menerima secara resmi surat pemberitahuan tentang status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

"Jangan sampai orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli. Oleh karena itu, momentum kali ini untuk membersihkan KPK," tuturnya.

Sementara itu, Sahroni menyatakan, kasus yang dialami Firli Bahuri  bisa menjadi peringatan dini kepada pimpinan KPK yang lain supaya tak terjerumus dalam kasus serupa.

Bagaimanapun, sambungnya, Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain dalam kasus ini.

Mereka perlu diperiksa terkait apa yang telah dilakukan oleh Ketua KPK, menurutnya ini adalah bagian dari proses komisioner pimpinan lembaga antirasuah.

"Pimpinan KPK yang lain juga harus lihat respons ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain," jelas Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

"Periksa pimpinan (KPK) yang lain terkait apa yang sudah dilakukan Ketua KPK."

"Walaupun pimpinan KPK yang lain tahu nggak tahu, tapi ini adalah bagian dari proses komisioner dari pimpinan KPK," terangnya.

Begini Respon Wakil Ketua KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, telah memberikan tanggapan atas status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Hal itu disampaikannya di dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex.

Ia menyebutkan bahwa pembuktian apakag Firli Bahuri bersalah atau tidak, masih panjang dan tak berhenti di sini.

Alasannya, saat ini kasus Ketua KPK di Polda Metro Jaya baru tahap awal, masih ada tahap pembuktian di persidangan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu."

"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," terangnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Politisi NasDem Bicara Ketus: Ini Sangat Memalukan

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved