Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Pemerasan, Dewan Pengawas KPK Minta Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Pasca ditetapkan jadi tersangka pemerasan, Dewan Pengawas KPK langsung tancap gas menyurati Presiden Jokowi segera memberhentikan Firli Bahuri

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA BERHENTIKAN – Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyebutkan akan menyurati Presiden Jokowi untuk mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Ini segera dilakukan menyusul Firli telah ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

 Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Merasa Asing di Mabes Polri, Kaget Mobil Hilang

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved