Berita Alor
Penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Target PAD Alor Meningkat 5,7 Persen
Pada pembukaan rapat, Penjabat Bupati Alor, Dr. Zeth Soni Libing, M.Si meminta dukungan semua pihak untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Belanja tidak terduga ditargetkan Rp. 3.000.000.000. Belanja transfer yakni belanja bagi hasil dialokasikan sejumlah Rp. 880.000.000. Belanja bantuan keuangan Rp. 199.859.697.200 yang dialokasikan untuk pemenuhan dana desa dan alokasi dana desa sesuai ketentuan.
Penerimaan pembiayaan daerah APBD TA 2024 tidak dianggarkan, karena tidak ada sumber penerimaan dari komponen yang dimaksud seperti penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman dari pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan yang diterima oleh rekening kas umum daerah.
Pengeluaran pembiayaan untuk TA 2024 dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai penyertaan modal daerah atau investasi pada Bank NTT sesuai Perda Kabupaten Alor Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sebelum penandatangan KUA-PPAS sempat diwarnai interupsi oleh Enny Anggrek, S.H, pada interupsi tersebut Enny keberatan karena penandatanganan pihak kedua dalam nota kesepakatan tersebut oleh Wakil Ketua I, Drs. Yulius Mantaon, dan Wakil Ketua II, Sulaiman Singhs, S.H.
Enny menyampaikan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor dan hingga kini belum menerima surat berhentian atau penggantian dari Gubernur Provinsi NTT. Dia juga menyampaikan kepada Penjabat Bupati Alor, bahwasanya selama ini dirinya tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat. Hal tersebut baginya menyalahi tata tertib DPRD dan meminta Penjabat untuk menegakan aturan.
Adapun anggota DPRD lainnya, Deny Padabang ikut memberikan interupsi sambil mengatakan bahwa jangan karena interupsi satu orang kemudian menunda penandatanganan KUA-PPAS.
Sulaiman Singh, S.H., selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor menerima interupsi tersebut, dan tetap melanjutkan penandatanganan tersebut.
Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Alor, Drs. Soni Libing, M.Si sebagai pihak pertama sedangkan Drs. Yulius Mantaon dan Sulaiman Singh, S.H, sebagai pihak kedua disaksikan oleh anggota DPRD Kabupaten Alor, para pejabat, dan pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Alor. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.