Breaking News

Berita Alor

Jelang Nataru, Polsek Alor Selatan Imbau Warga Hindari Miras dan Judi

Mengenai Pemilu 2024, perbedaan pilihan politik tidak menjadi alasan untuk memutus tali silaturahmi dan persaudaraan antar sesama

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
IMBAU - Menjelang Natal di Bulan Desember 2023 dan Tahun Baru 2024, Polsek Alor Selatan menghimbau kepada warga untuk menghindari Minuman Keras (Miras) dan menghindari segala bentuk perjudian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Menjelang Natal di Bulan Desember 2023 dan Tahun Baru 2024, Polsek Alor Selatan menghimbau kepada warga untuk menghindari Minuman Keras (Miras) dan menghindari segala bentuk perjudian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Alor Selatan, IPDA Agustinus Eban, S.H., bersama personil Polsek saat kegiatan Jumat Curhat di Desa Subo, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

“Menjelang Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras dan menghindari segala bentuk perjudian. Polsek Alor Selatan akan melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras di wilayah Alor Selatan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas selama hari raya tersebut,” ujar Eban.

Eban juga mengingatkan kepada warga bahwa segala bentuk gangguan kamtibmas, akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Panwas Desa di Alor Jadi Korban Penganiayaan Saat Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Selain itu, Eban menyampaikan kepada warga bahwa Pemilu 2024 sudah dekat. Perbedaan pandangan politik di masyarakat tidak akan memutuskan tali silaturahmi.

“Mengenai Pemilu 2024, perbedaan pilihan politik tidak menjadi alasan untuk memutus tali silaturahmi dan persaudaraan antar sesama. Harus bijak menerima informasi baik di lingkungan tempat tinggal maupun di media sosial. Jangan mudah mempercayai berita yang belum diketahui kebenarannya,” jelas Eban.

Terkait larangan membakar lahan dan hutan, Eban menjelaskan ke masyarakat Desa Subo bahwa ada sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Kapolsek Eban juga mendorong masyarakat agar bisa mendaftarkan anak-anaknya jika ada yang berminat bergabung dengan institusi Polri. Tentunya mempersiapkan diri sebaik mungkin. 

Adapun kegiatan ini diikuti oleh warga RT 02 / RW 01, Dusun I, masyarakat Desa Subo. Selain orang dewasa, hadir juga tokoh pemuda, tokoh masyarakat, remaja dan anak-anak. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved