Berita Alor

Penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Target PAD Alor Meningkat 5,7 Persen 

Pada pembukaan rapat, Penjabat Bupati Alor, Dr. Zeth Soni Libing, M.Si meminta dukungan semua pihak untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
TANDA TANGAN - Pemda dan DPRD Kabupaten Alor menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Alor mengadakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pada pembukaan rapat, Penjabat Bupati Alor, Dr. Zeth Soni Libing, M.Si meminta dukungan semua pihak untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat kabupaten Alor.

“Saya melihat banyak hal baik yang telah dicapai dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah ini, dan karena itu perlu kita lanjutkan sambil membenahi masalah dan sejumlah tantangan di daerah ini,” ujarnya di ruang sidang Lt. II, DPRD Alor, Jl. Soekarno - Hatta, Welai, Kabupaten Alor.

Baca juga: Koramil 1622-02/Pantar Gelar Komsos di Desa Munaseli Pantar Alor 

Menurutnya, sekilas gambaran postur APBD TA 2024 menunjukan kondisi yang cukup dilematis, di satu sisi kebutuhan masyarakat semakin meningkat dan wajib didanai, sedangkan di sisi lain ketersediaan dana sangat terbatas karena akan diselenggarakan Pemilu dan Pemilukada secara serentak di Indonesia.

Meskipun demikian Soni mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemda bersama Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS.

Soni menuturkan secara ringkas KUA-PPAS TA 2024 yakni pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah untuk TA 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.133.614.119.931 meningkat 5.70 persen atau bertambah Rp. 61.106.710.430 dari TA 2023, sebesar Rp. 1.072.507.409.501.

Baca juga: Koramil 1622-02/Pantar Gelar Komsos di Desa Munaseli Pantar Alor 

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Target PAD 2024 sebesar Rp. 58.004.954.440 mengalami pengurangan 1.66 persen dibanding alokasi PAD TA 2023 sebesar Rp. 58.985.685.834.

Pendapatan transfer TA 2024 ditargetkan Rp. 1.065.409.165.491 meningkat 5.38 persen dari TA 2023. 

Pendapatan daerah yang sah dan lain-lain pada TA 2024 ditargetkan Rp. 10.200.000.000.

Belanja Pegawai TA 2024 alokasi pembiayaan gaji, tunjangan PNSD, pendanaan PPK, serta komponen belanja pegawai lainnya ditargetkan sebesar Rp. 461.967.915.276. Belanja barang jasa TA 2024 ditargetkan sebesar Rp. 218.219.205.744. 

Belanja hibah TA 2024 untuk alokasi hibah BOS Dinas Pendidikan, DAK fisik transportasi pedesaan pada Dinas Perhubungan, termasuk hibah pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024 sebesar Rp. 97.099.070.000

Belanja bantuan sosial TA 2024 ditargetkan Rp. 25.807.038.190.

Baca juga: Panwas Desa di Alor Jadi Korban Penganiayaan Saat Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Belanja Modal khusus belanja modal jalan dan irigasi ditargetkan sebesar Rp. 52.082.074.591. Belanja modal gedung dan bangunan ditargetkan sebesar Rp. 51.730.718.346. Belanja modal peralatan dan mesin ditargetkan Rp. 18.968.400.584.

Belanja tidak terduga ditargetkan Rp. 3.000.000.000. Belanja transfer yakni belanja bagi hasil dialokasikan sejumlah Rp. 880.000.000. Belanja bantuan keuangan Rp. 199.859.697.200 yang dialokasikan untuk pemenuhan dana desa dan alokasi dana desa sesuai ketentuan.

Penerimaan pembiayaan daerah APBD TA 2024 tidak dianggarkan, karena tidak ada sumber penerimaan dari komponen yang dimaksud seperti penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman dari pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan yang diterima oleh rekening kas umum daerah.

Pengeluaran pembiayaan untuk TA 2024 dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagai penyertaan modal daerah atau investasi pada Bank NTT sesuai Perda Kabupaten Alor Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sebelum penandatangan KUA-PPAS sempat diwarnai interupsi oleh Enny Anggrek, S.H, pada interupsi tersebut Enny keberatan karena penandatanganan pihak kedua dalam nota kesepakatan tersebut oleh Wakil Ketua I, Drs. Yulius Mantaon, dan Wakil Ketua II, Sulaiman Singhs, S.H.

Enny menyampaikan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor dan hingga kini belum menerima surat berhentian atau penggantian dari Gubernur Provinsi NTT. Dia juga menyampaikan kepada Penjabat Bupati Alor, bahwasanya selama ini dirinya tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat. Hal tersebut baginya menyalahi tata tertib DPRD dan meminta Penjabat untuk menegakan aturan.

Adapun anggota DPRD lainnya, Deny Padabang ikut memberikan interupsi sambil mengatakan bahwa jangan karena interupsi satu orang kemudian menunda penandatanganan KUA-PPAS.

Sulaiman Singh, S.H., selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor menerima interupsi tersebut, dan tetap melanjutkan penandatanganan tersebut.

Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Alor, Drs. Soni Libing, M.Si sebagai pihak pertama sedangkan Drs. Yulius Mantaon dan Sulaiman Singh, S.H, sebagai pihak kedua disaksikan oleh anggota DPRD Kabupaten Alor, para pejabat, dan pimpinan organisasi perangkat daerah Kabupaten Alor. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved