Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Tipikor Kelolah Dana Desa Fatusene Timor Tengah Utara, Mantan Kades Segera Disidangkan
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip , S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Oktober 2023.
Penyitaan terhadap aset tersangka itu untuk menutupi kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana desa Fatusene berjumlah sekitar Rp. 400 juta lebih. Total dugaan penyelewengan ini diperkuat dengan adanya LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan upaya melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk diteliti lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara, menetapkan Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi Desa Letneo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat, 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke Rutan Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.