Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Tipikor Kelolah Dana Desa Fatusene Timor Tengah Utara, Mantan Kades Segera Disidangkan
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Fatusene yang menyeret mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 17 November 2023.
Saat diwawancarai, Kajari Timor Tengah Utara, Dr Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya, SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemindahan tahanan tersangka Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus pada Kamis, 16 November 2023 dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang.
"Kami telah memindahkan tahanan dengan inisial DT selaku Kepala Desa Fatusene periode 2015-2020 dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang," ucapnya.
Menurut Andrew, pemindahan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 118/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 10 November 2023.
Baca juga: NTT Memilih, Empat Parpol di Kabupaten Timor Tengah Utara Belum Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Ia menjelaskan, pemindahan penahanan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Agung Erinsyah, S.H.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama tersangka Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene kepada JPU Kejari Timor Tengah Utara.
Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene kepada JPU Kejari Timor Tengah Utara Bosman M. R. Sinaga. S. H ini berlangsung pada, Rabu, 1 November 2023.
Saat diwawancarai, Rabu, 1 November 2023, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.
Ia menjelaskan, tersangka Dionisius Taus akan dilakukan penahanan lanjutan (tingkat penuntutan) selama 20 hari di Rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023 mendatang.
Dikatakan Hendrik, tersangka Dionisius Taus disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia menambahkan, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24.
JPU, lanjutnya, akan mengupayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca juga: NTT Memilih, Empat Parpol di Kabupaten Timor Tengah Utara Belum Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyitaan terhadap dilakukan terhadap aset tanah dan bangunan di atasnya milik mantan Kades Fatusene Dionisius Taus. Selain itu, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit motor dari bendahara Desa Fatusene.
Penggeledahan dan penyitaan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021 ini sudah dilakukan dan telah ada penetapan pengadilan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip , S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Oktober 2023.
Penyitaan terhadap aset tersangka itu untuk menutupi kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana desa Fatusene berjumlah sekitar Rp. 400 juta lebih. Total dugaan penyelewengan ini diperkuat dengan adanya LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan upaya melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Peneliti untuk diteliti lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara, menetapkan Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015- 2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Mantan Kepala Desa Letneo dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadaan ternak sapi Desa Letneo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat, 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke Rutan Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.