NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Utara Tegaskan Caleg Tidak Boleh Kampanye melalui Medsos 

pemasangan baliho bernuansa kampanye serta pertemuan-pertemuan yang mengandung unsur kampanye serta unsur ajakan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETUA - Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo meminta para calon anggota DPRD Timor Tengah Utara mesti menahan diri agar tidak memposting sesuatu yang berbau kampanye atau ajakan di media sosial.

Pasalnya, jadwal pelaksanaan kampanye via media sosial maupun secara langsung baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Ia juga meminta ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menjaga netralitasnya dengan tidak memosting berita atau hal-hal yang berbau politik serta tidak like dan komentar hal-hal yang berbau politik.

"Sehingga bisa menjaga netralitasnya," ucap Martinus, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 15 November 2023.

Baca juga: Juventus Abi Resmi Didapuk Sebagai Ketua INTAN Timor Tengah Utara

Menurutnya, Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Timor Tengah Utara terus melakukan pengawasan menjelang pelaksanaan tahapan kampanye dengan melakukan monitoring di lapangan untuk mencegah terjadinya kampanye sebelum jadwalnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara juga mencegah pemasangan baliho bernuansa kampanye serta pertemuan-pertemuan yang mengandung unsur kampanye serta unsur ajakan.

Jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Uara di tingkat kecamatan maupun desa juga masif melakukan monitoring setiap hari untuk memastikan tidak ada kampanye terselubung.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya terus melakukan penertiban alat peraga atau baliho yang bernuansa kampanye di setiap titik.

"Jajaran kota di kecamatan dan desa juga tetap melakukan monitoring jika menemukan pemasangan baliho yang bernuansa kampanye itu langsung dilakukan penertiban," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Timor Tengah Utara Bacok Suaminya Hingga Sekarat

Sementara alat peraga atau baliho yang bernuansa sosialisasi, tidak akan ditertibkan. Pasalnya, hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi tetap boleh untuk dilakukan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved