Berita Kota Kupang

Inspektorat Teliti Tunjangan DPRD Kota Kupang

bulan September 2023, Pemkot Kupang melakukan pembayaran ke DPRD di bulan Oktober, seturut Perwali terbaru. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENJABAT SEKDA - Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Inspektorat Kota Kupang kini sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tunjangan anggota DPRD Kota Kupang

Pemeriksaan itu berkaitan dengan persoalan tunjangan dewan, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Sekalipun dianggap wajar oleh Komisi I DPRD, kelompok mahasiswa menilainya berbeda. 

GMNI Cabang Kupang, dalam aksi damainya, Rabu 15 November 2023 siang menyebut DPRD tengah menari di atas penderitaan masyarakat.

Mahasiswa gerakan ini pun mendesak pembentukan pansus untuk mengusut tunjangan yang disebut tidak dilandasi aturan itu. 

Baca juga: Didemo GMNI, DPRD Kota Kupang Bandingkan Tunjangan dengan Daerah Lain

Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe menyebut persoalan tunjangan perumahan dan transportasi 37 DPRD itu kini tengah direview, sejalan dengan Perwali 28 tahun 2023 tentang besaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Kota Kupang.

Perwali itu diteken 17 Oktober 2023. Aturan baru itu menerangkan tunjangan perumahan sebesar Rp 8 juta per anggota DPRD tiap bulan. Kemudian tunjangan transportasi Rp 14 juta tiap anggota. 

Terbitnya Perwali ini, maka Perwali 39 tahun 2022 yang mengatur mengenai tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, sudah tidak berlaku lagi. 

"Sudah dilakukan review (oleh Inspektorat). Karena memang waktu itu sudah ada penetapan APBD. Itu kan Perda, kita harus ikuti dan Perwali. Itu kan perintah undang-undang," kata dia, Kamis 16 November 2023. 

Setelah terbitnya Perwali 28 tahun 2023 pada bulan September 2023, Pemkot Kupang melakukan pembayaran ke DPRD di bulan Oktober, seturut Perwali terbaru. 

Sementara untuk tunjangan yang dibayar sejak Januari hingga September 2023 dengan Perwali sebelumnya, Ade Manafe menyebut hal itu menunggu hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat

"Hasil pemeriksaan seperti apa. Tentunya kita harus menindaklanjuti dengan ketentuan aturan. Kewenangan audit itu Inspektorat. (ada kemungkinan pengembalian), tergantung hasil pemeriksaan. Inspektorat akan melihat sesuai aturan," ujarnya menjawab kemungkinan pengembalian tunjangan. 

Baca juga: Tampil di Kota Kupang, Fraternity Marching Band Bakal Beri Kejutan di Festival Drumband se-NTT

Tim pemeriksa di Inspektorat bersifat internal dengan waktu pemeriksaan sudah dilakukan sepakan terakhir. Ade Manafe mengatakan, hasil pemeriksaan akan diketahui secepatnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved