Berita Kota Kupang
Didemo GMNI, DPRD Kota Kupang Bandingkan Tunjangan dengan Daerah Lain
Menyikapi itu, Komisi I DPRD Kota Kupang membandingkan besaran tunjangan yang diperoleh dengan daerah lain di NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang didemo Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Cabang Kupang perihal tunjangan transportasi dan perumahan.
Menyikapi itu, Komisi I DPRD Kota Kupang membandingkan besaran tunjangan yang diperoleh dengan daerah lain di NTT.
Ketua Komisi I, Yuven Tukung menyebut harus GMNI Cabang Kupang melihat perkembangan terbaru mengenai tunjangan yang ada. Baginya tunjangan yang ada merupakan batas wajar.
"Bahkan Kota Kupang statusnya Ibukota Provinsi, PAD cukup tinggi, malah dibawa Kabupaten lainnya. Itu ada datanya. Misalnya kondisi (tunjangan transportasi dan perumahan) dibawah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Sikka, itu kondisi rill," kata dia, Kamis 16 November 2023.
Baca juga: Pemkot Kupang Buka Kemungkinan Upah Minimum Kota Meningkat Tahun 2024
Yuven Tukung mengapresiasi gerakan mahasiswa untuk pengawasan. Namun, ia meminta agar ada kajian secara komprehensif sehingga tidak terjadi salah tafsir.
Imbas dari demonstrasi itu hanya akan menimbulkan pemahaman yang semakin liar. Karena dianggap benar.
Sisi lain, besaran tunjangan yang ada tidak seperti yang tuduhkan. Dalam rumusan tunjangan itu sebetulnya terakomodir dalam besaran gaji.
Rujukannya adalah, kata dia, PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan, pimpinan dan anggota DPRD. Aturan ini mengatur juga ihwal batasan tunjangan tidak melewati DPRD lebih diatas yakni provinsi.
Baca juga: Warga Mulai Terserang Ispa, Netizen Minta Pindahkan TPA Alak ke Pemkot Kupang
"Kedudukan anggota DPRD dalam hal mendapat tunjangan transportasi itu ada kalkulasinya dengan pejabat daerah yang setara dengan walikota atau eselon II," ujarnya.
Ia lalu menyebut tunjangan transportasi yang bisa mencapai Rp 18 juta per bulan dengan asumsi penyewaan mobil Inova ribbon dengan harga sewa Rp 600 ribu per hari.
DPRD, kata dia, punya tunjangan gaji Rp 14 juta lebih diluar pemotongan pajak. Lalu tunjangan perumahan yang nomenklatur nya rumah negara.
Tunjangan ini justru jauh dibawah kabupaten lainnya. Kota Kupang sewa rumah Rp 7 juta lebih. Untuk itu, dia menilai hal ini sangat wajar.
Baca juga: Walhi NTT Desak Pemkot Kupang Hentikan Pengelolaan TPA Alak Dengan Sistem Open Dumping
Sehingga Yuven Tukung bilang, tahapan penyusunan ini pun bukan atas kemauan DPRD sendiri. Tahapan mekanisme penganggaran itu merujuk pada Perwali sebagai payung hukum.
Pembahasan dan penetapan APBD, menurut dia, melewati asistensi di Provinsi. Bila dalam tahapan ini tidak sesuai dengan regulasi ataupun kondisi yang ada maka tentu ada perubahan. Asistensi akan melihat penggunaan anggaran itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.