Berita Timor Tengah Selatan
Kasus Pegang Senjata Api Tanpa Izin, Polres Timor Tengah Selatan Tetapkan Dua Orang Tersangka
Untuk pengembangannya nanti ada pemeriksaan ahli Brimob. Hal ini untuk membuktikan kelayakan senjata
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Terkait kasus 3 orang pemegang senjata api tanpa izin, Polres Timor Tengah Selatan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini usai pihak kepolisian mendalami kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH.MH saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu, 15 November 2023.
"Dalam kasus tanpa hak menguasai atau membawa senjata api, amunisi maupun bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, setelah kita lakukan penyelidikan lanjut ke penyidikan maka kita menetapkan 2 orang menjadi tersangka," ungkap Iptu Joel.
Baca juga: Buka Festival Bahasa Ibu, Bupati Timor Tengah Selatan Sebut Bahasa Daerah Sebagai Aset
"Awalnya dari Polsek itu membawa 3 orang, tetapi setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti, bukti-bukti tersebut hanya mengarah kepada 2 orang, sementara 1 orang yang lain hanya sebagai saksi," tambahnya.
Tersangka yang dimaksud yaitu EL (71), warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE dan RL (41) warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE.
Dikatakan, terkait hal tersebut pelaku dijerat penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara itu setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Iptu Joel menerangkan, saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang.
"Untuk pengembangannya nanti ada pemeriksaan ahli Brimob. Hal ini untuk membuktikan kelayakan senjata," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga kota Soe yang diduga sebagai pemegang senjata api rakitan tanpa izin diamankan aparat Polsek Panite, Kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Mereka adalah EL (71), warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE; RL (41) warga RT 08, RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE dan MT (70) warga RT 07, RW 04 Kelurahan Cendana Kecamatan Kota SoE.
Aparat kepolisian dalam hal ini personil Polsek Panite mengamankan tiga warga tersebut di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Jumat 10 November 2023 Sekira Pukul 02.00 Wita dini hari.
Baca juga: Kadis Kesehatan Timor Tengah Selatan Minta Masyarakat Kandangkan Hewan Penular Rabies
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH, melalui Kapolsek Panite Ipda Maks Tameno, SH, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai masuk ke wilayah Amanuban Selatan dengan membawa senjata api.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.