Pilpres 2024

Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Muhaimin Iskandar Angkat Bicara, Begini Katanya

Muhaimin Iskandar, bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan angkat bicara soal kasus MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MENYEDIHKAN – Bakal calon presiden, Muhaimin Iskandar angkat bicara terkait pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi yang dilakukan Anwar Usman. Ia mengatakan, bahwa pelanggaran berat itu merupakan hal yang menyedihkan. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Adapun Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, dinilai cacat.

Baca juga: Gibran Segera Ditetapkan Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo Subianto, Begini Kata KPU RI

Pasalnya, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo adalah putra sulung Presiden Jokowi. Sementara Anwar Usman adalah suami dari adik Jokowi yang juga paman dari Gibran. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved