Pilpres 2024
Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Muhaimin Iskandar Angkat Bicara, Begini Katanya
Muhaimin Iskandar, bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan angkat bicara soal kasus MK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Adapun Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, dinilai cacat.
Baca juga: Gibran Segera Ditetapkan Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo Subianto, Begini Kata KPU RI
Pasalnya, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo adalah putra sulung Presiden Jokowi. Sementara Anwar Usman adalah suami dari adik Jokowi yang juga paman dari Gibran. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.