Pilpres 2024

Gibran Segera Ditetapkan Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo Subianto, Begini Kata KPU RI

Gibran Rakabuming Raka, Putra Sulung Presiden Jokowi segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sebagai calon sah pendamping Prabowo Subianto

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SAH – Semua berkas administrasi yang diajukan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk selanjutnya segera ditetapkan secara sah sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang. 

POS-KUPANG.COM – Gibran Rakabuming Raka, Putra Sulung Presiden Jokowi segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sebagai calon sah pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.

Gibran yang masih mengemban tugas sebagai Wali Kota Solo itu, akan segera disahkan menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto untuk maju dan berkompetisi pada Pemilu 2024 nanti.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, bahwa KPU telah memeriksa semua kelengkapan administrasi yang diajukan masing-masing pasang bakal calon.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden itu sudah memenuhi syarat administrasi. Bahwa berkas kelengkapan administrasi yang diajukan bakal calon pada 19-25 Oktober 2023 lalu, semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil verifikasi, semua dokumen pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden telah memenuhi syarat," ujar Idham Holik, Kamis 9 November 2023.

Keterpenuhan syarat yang diajukan tersebut, berlaku juga untuk bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, yakni, Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, kata Idham Holik, bakal calon wakil presiden atas nama Gibran Raka Buming Raka yang juga Putra Sulung Presiden Jokowi itu, tinggal menunggu waktu untuk disahkan menjadi cawapres.

Sesuai agenda KPU RI, pengesahan pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden itu akan ditetapkan pada hari Senin 13 November 2023 mendatang.

"Jadi semuanya sudah memenuhi syarat. Saat ini tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian langsung diikuti dengan pengundian nomor urut capres cawapres," kata Idham Holik.

Dalam melakukan verifikasi administrasi bakal calon, ungkap Idham, KPU RI berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober 2023. Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, Gibran Rakabuming Raka, lahir 1 Oktober 1987. Ia merupakan seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang saat ini mengemban tugas sebagai Wali Kota Surakarta. Ia dilantik untuk jabatan itu pada 26 Februari 2021.

Gibran merupakan Putra Sulung Presiden Jokowi. Ia merintis bisnisnya dengan membuka usaha catering yang diberi nama Chilli Pari. Ia juga merupakan pendiri perusahaan kuliner martabak yang diberi nama Markobar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved