Berita Nasional
Ramai-Ramai Serukan Anwar Usman Dipecat dari Hakim Kostitusi
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
Di mana, dalam persiangan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.
“Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,” kata Arsjad Rasjid, Selasa (7/11) malam.
“Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi,” sambung dia.
Arsjad Rasjid juga menilai, bahwa MKMK telah mengembalikan marwah dan martabat MK pasca putusan No 90 terkait batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah Keji
Lebih lanjut, Arsjad Rasjid berharap bahwa MKMK tak hanya memutus agar Anwar Usman diberhenti sebagai Ketua MK.
Tapi, lebih jauh, pihaknya berharap agar Anwar Usman juga diberhentikan sebagai Hakim MK. Namun, Arsjad Rasjid menyadari bahwa hal itu bukan kewenangan MKMK.
“Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,” tegas Arsjad Rasjid.
Namun, Arsjad Rasjid bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan.
Sementara, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengritisi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.
Dia pun meruju pada peraturan PMK pasal 41 terkait sangsi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.
Hal itu Todung Mulya Lubis saat konferensi pers terkait Putusan MKMK di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta.
Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari Hakim Konstitusi
“Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK,” kata Todung.
Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud.
Di mana, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.