Berita Kota Kupang
Kuasa Hukum Paul Dima Lima Kali Layangkan Surat Penangguhan Penahanan ke Polda NTT Tapi Tak Direspon
Diketahui, saat ini Paul Dima yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape ditahan di Polda NTT terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Rudy Tonubesi mencermati tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Jerry Manafe terhadap Paul Dima.
Ia menilai tuduhan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dengan kop Yayasan Misi Agape.
Menurutnya, frasa dalam diktum SK yang memperhatikan rapat anggota lengkap menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah, bukan hasil pemalsuan.
Rudy Tonubesi menyoroti kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan delapan orang lainnya. Terutama terkait unsur pemalsuan surat Yayasan Misi Agape. Laporan polisi yang dikembalikan karena tidak memiliki legal standing menunjukkan keberatan hukum yang meragukan.
Rudy Tonubesi juga membocorkan dugaan pemindahan uang yayasan sebesar Rp 3,7 miliar oleh Jerry Manafe ke rekening pribadinya.
Informasi ini mencuat karena jemaat Gereja Agape tidak mengetahui pemindahan uang dari Bank Artha Graha ke rekening pribadi Jerry Manafe.
"Uang Rp 3,7 miliar itu dipindahkan ke BRI di Tarus, kemudian ke rekening pribadi Jerry Manafe di Bank NTT Cabang Oelamasi," sebutnya.
Sebagai seorang ahli hukum dan advokad, Rudy bertekad bertindak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, Akta No 3 Tahun 2011 yang menetapkan status hukum Yayasan Misi Agape belum disesuaikan dengan ketentuan UU Yayasan.
Rudy menerangkan, Pasal 71 tentang Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa badan hukum berbentuk yayasan yang sudah ada sebelum UU Yayasan berlaku diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri.
Rudy menyimpulkan bahwa setelah kepemimpinan Jerry Manafe (2009-2012), yayasan tersebut mati suri tanpa kepengurusan aktif hingga tahun 2022.
Selama periode itu, tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru.
Meskipun Jerry Manafe mengajukan perdamaian, klausulnya dinilai sebagai bentuk tekanan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang niat baiknya.
Sementara itu, Melky Nona, Ketua LSM Patriot Pejuang Bangsa, menyatakan kehadiran mereka dalam kasus itu sebagai panggilan nurani dan moral. LSM itu pun berkomitmen untuk membela jemaat yang dianggap tidak diperlakukan secara adil.
Dengan tindakan itu, pihaknya berharap proses tersebut dapat berjalan dengan keadilan dengan melibatkan pers untuk ikut serta dalam mengawal perkembangan kasus Yayasan Misi Agape tersebut. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.