Berita Kota Kupang
Kuasa Hukum Paul Dima Lima Kali Layangkan Surat Penangguhan Penahanan ke Polda NTT Tapi Tak Direspon
Diketahui, saat ini Paul Dima yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape ditahan di Polda NTT terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Paul Dima, Rudy Tonubesi telah melayangkan lima kali surat penangguhan penahanan ke Polda NTT.
Namun, surat penangguhan penahanan tersebut tidak pernah direspon oleh Polda NTT. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Naka Kupang, Rabu 8 November 2023 lalu.
Diketahui, saat ini Paul Dima yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape ditahan di Polda NTT terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini berawal dari Jerry Manafe, yang dulunya menjabat sebagai pengurus yayasan pada periode 2009-2012, diduga melakukan pemindahan uang Rp 3,7 miliar milik Yayasan Hosana Agape dari Bank Artha Graha ke Nomor rekening bank milik pribadinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Jemaat GMIT Agape Datangi Polda NTT
Terkait hal itu, Paul Dima bersama rekan-rekannya meminta Jerry Manafe mengembalikan uang tersebut. Karena tidak mau mengembalikan uang itu, yayasan akhirnya melaporkan ke Polda NTT dengan pasal penggelapan.
Namun, Jerry Manafe melaporkan balik Paul Dima ke Polda NTT dengan pasal pemalsuan dokumen.
Kakak kandung Paul Dima, Tony Dima menyebut, Paul Dima diduga melakukan pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, dan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalankan penahanan di Polda NTT.
"Kami dari pihak keluarga dan Agape Kupang telah memasukkan surat dan ada lima surat yang sudah dimasukkan untuk meminta penangguhan penahanan, tetapi sampai saat ini belum ada yang dikabulkan," ungkapnya.
Dengan tidak diterimanya surat penangguhan penahahan itu, Tony Dima dia pun ingin mengetahui alasannya dari pihak Polda. Menurutnya, Paul Dima tidak melakukan kejahatan korupsi, terorisme dan narkoba, sehingga pihaknya mengkawal kasus itu hingga memperoleh jawaban.
Baca juga: SPN Polda NTT Peduli Stunting, Jadi Orang Tua Asuh bagi Balita di Kota Kupang
"Tetapi menurut penuduhan itu adalah, dia (Paul Dima) hanya memalsukan surat dan pemalsuan surat ini tidak merugikan siapapun atau belum merugikan sipapun," terangnya.
Tony menambahkan, dirinya terus mengikuti informasi-informasi yang berkembang di Polda terkait masalah itu. Pihaknya pun mengharapkan untuk menemukan titik terang terkait kasus tersebut.
"Dari awal kami keluarga maunya damai untuk untuk serahkan. Kan itu bukan barangnya Paul, bukan barangnya delapan orang itu Pak Yandi Manobe dan teman-teman lain, begitu juga Jerry Manafe. Kenapa harus bertengkar yang bukan barangnya. Ini barangnya orang banyak," tuturnya.
Sementara itu, Rudy Tonubesi selaku kuasa hukum Paul Dima menegaskan, bahwa tindakan yang diambil oleh Paul Dima dan pengurus yayasan sesuai dengan mekanisme peraturan Yayasan.
Yang mana, Paul Dima bersama rekan-rekan lainnya telah melalui rapat lengkap anggota aktif dan jemaat Yayasan Misi Agape. Rapat tersebut melibatkan badan pengawas, anggota kehormatan, dan badan pengurus yang menghasilkan dua rekomendasi yaitu, pertama terkait pembangunan gereja, dan kedua mengaktifkan kembali Yayasan Misi Agape serta merapikan sekolah yang dikelola oleh yayasan.
Baca juga: Polda NTT Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata untuk Pengamanan Pemilu 2024
Rudy Tonubesi mencermati tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Jerry Manafe terhadap Paul Dima.
Ia menilai tuduhan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan dengan kop Yayasan Misi Agape.
Menurutnya, frasa dalam diktum SK yang memperhatikan rapat anggota lengkap menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah, bukan hasil pemalsuan.
Rudy Tonubesi menyoroti kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan delapan orang lainnya. Terutama terkait unsur pemalsuan surat Yayasan Misi Agape. Laporan polisi yang dikembalikan karena tidak memiliki legal standing menunjukkan keberatan hukum yang meragukan.
Rudy Tonubesi juga membocorkan dugaan pemindahan uang yayasan sebesar Rp 3,7 miliar oleh Jerry Manafe ke rekening pribadinya.
Informasi ini mencuat karena jemaat Gereja Agape tidak mengetahui pemindahan uang dari Bank Artha Graha ke rekening pribadi Jerry Manafe.
"Uang Rp 3,7 miliar itu dipindahkan ke BRI di Tarus, kemudian ke rekening pribadi Jerry Manafe di Bank NTT Cabang Oelamasi," sebutnya.
Sebagai seorang ahli hukum dan advokad, Rudy bertekad bertindak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, Akta No 3 Tahun 2011 yang menetapkan status hukum Yayasan Misi Agape belum disesuaikan dengan ketentuan UU Yayasan.
Rudy menerangkan, Pasal 71 tentang Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa badan hukum berbentuk yayasan yang sudah ada sebelum UU Yayasan berlaku diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri.
Rudy menyimpulkan bahwa setelah kepemimpinan Jerry Manafe (2009-2012), yayasan tersebut mati suri tanpa kepengurusan aktif hingga tahun 2022.
Selama periode itu, tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru.
Meskipun Jerry Manafe mengajukan perdamaian, klausulnya dinilai sebagai bentuk tekanan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang niat baiknya.
Sementara itu, Melky Nona, Ketua LSM Patriot Pejuang Bangsa, menyatakan kehadiran mereka dalam kasus itu sebagai panggilan nurani dan moral. LSM itu pun berkomitmen untuk membela jemaat yang dianggap tidak diperlakukan secara adil.
Dengan tindakan itu, pihaknya berharap proses tersebut dapat berjalan dengan keadilan dengan melibatkan pers untuk ikut serta dalam mengawal perkembangan kasus Yayasan Misi Agape tersebut. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.