Berita Kota Kupang

Kuasa Hukum Paul Dima Lima Kali Layangkan Surat Penangguhan Penahanan ke Polda NTT Tapi Tak Direspon

Diketahui, saat ini Paul Dima yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape ditahan di Polda NTT terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
KONFERENSI PERS - Keluarga bersama Kuasa Hukum Paul Dima menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan dokumen Yayasan Misi Agape Kupang di Hotel Naka Kupang, Rabu 8 November 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Paul Dima, Rudy Tonubesi telah melayangkan lima kali surat penangguhan penahanan ke Polda NTT.

Namun, surat penangguhan penahanan tersebut tidak pernah direspon oleh Polda NTT. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Naka Kupang, Rabu 8 November 2023 lalu.

Diketahui, saat ini Paul Dima yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Hosana Agape ditahan di Polda NTT terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini berawal dari Jerry Manafe, yang dulunya menjabat sebagai pengurus yayasan pada periode 2009-2012, diduga melakukan pemindahan uang Rp 3,7 miliar milik Yayasan Hosana Agape dari Bank Artha Graha ke Nomor rekening bank milik pribadinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Jemaat GMIT Agape Datangi Polda NTT 

Terkait hal itu, Paul Dima bersama rekan-rekannya meminta Jerry Manafe mengembalikan uang tersebut. Karena tidak mau mengembalikan uang itu, yayasan akhirnya melaporkan ke Polda NTT dengan pasal penggelapan.

Namun, Jerry Manafe melaporkan balik Paul Dima ke Polda NTT dengan pasal pemalsuan dokumen.

Kakak kandung Paul Dima, Tony Dima menyebut, Paul Dima diduga melakukan pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, dan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalankan penahanan di Polda NTT.

"Kami dari pihak keluarga dan Agape Kupang telah memasukkan surat dan ada lima surat yang sudah dimasukkan untuk meminta penangguhan penahanan, tetapi sampai saat ini belum ada yang dikabulkan," ungkapnya.

Dengan tidak diterimanya surat penangguhan penahahan itu, Tony Dima dia pun ingin mengetahui alasannya dari pihak Polda. Menurutnya, Paul Dima tidak melakukan kejahatan korupsi, terorisme dan narkoba, sehingga pihaknya mengkawal kasus itu hingga memperoleh jawaban.

Baca juga: SPN Polda NTT Peduli Stunting, Jadi Orang Tua Asuh bagi Balita di Kota Kupang

"Tetapi menurut penuduhan itu adalah, dia (Paul Dima) hanya memalsukan surat dan pemalsuan surat ini tidak merugikan siapapun atau belum merugikan sipapun," terangnya.

Tony menambahkan, dirinya terus mengikuti informasi-informasi yang berkembang di Polda terkait masalah itu. Pihaknya pun mengharapkan untuk menemukan titik terang terkait kasus tersebut.

"Dari awal kami keluarga maunya damai untuk untuk serahkan. Kan itu bukan barangnya Paul, bukan barangnya delapan orang itu Pak Yandi Manobe dan teman-teman lain, begitu juga Jerry Manafe. Kenapa harus bertengkar yang bukan barangnya. Ini barangnya orang banyak," tuturnya.

Sementara itu, Rudy Tonubesi selaku kuasa hukum Paul Dima menegaskan, bahwa tindakan yang diambil oleh Paul Dima dan pengurus yayasan sesuai dengan mekanisme peraturan Yayasan.

Yang mana, Paul Dima bersama rekan-rekan lainnya telah melalui rapat lengkap anggota aktif dan jemaat Yayasan Misi Agape. Rapat tersebut melibatkan badan pengawas, anggota kehormatan, dan badan pengurus yang menghasilkan dua rekomendasi yaitu, pertama terkait pembangunan gereja, dan kedua mengaktifkan kembali Yayasan Misi Agape serta merapikan sekolah yang dikelola oleh yayasan.

Baca juga: Polda NTT Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata untuk Pengamanan Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved