Jemaat Agape Datangi Polda NTT

BREAKING NEWS: Ratusan Jemaat GMIT Agape Datangi Polda NTT 

Sementara itu, menurut Rudy, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sementara berjalan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana Kuasa Hukum beserta ratusan Jemaat GMIT Agape berada Ditkrimum Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANGM.COM, KUPANG - Ratusan jemaat GMIT Agape mendatangi Polda NTT guna mempertanyakan terkait sangkaan yang dilekatkan pada 8 orang tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe pada, Kamis 9 November 2023 malam.

Kuasa Hukum Majelis Jemaat GMIT Agape, Rudy Tonubesi mengatakan bahwa dalam mengikuti hukum acara, sangkaan yang diletakan pada 8 orang tersangka dengan pasal 55.

Otoritas penentuan bagaimana kebijakan-kebijakan dalam proses penyedikan sepenuhnya dalam kewenangan pihak kepolisian.

Baca juga: Perkuat Pengawasan WNA di Kabupaten Belu, Kantor Imigrasi Atambua Gelar Rapat Timpora

"Tetapi, berdasarkan ketentuan kami diberikan hak untuk melakukan penangguhan sepanjang syarat-syarat subjektif menjadi jaminan dan tidak menghambatnya proses penyedikan," kata Rudy kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 9 November 2023 malam.

Penangguhan yang diajukan pun diterima, karena pertimbangan kedelapan tersangka itu menjadi simpul dari komunitas gereja serta peetimbangan-pertimbangan sosial.

"Di Polda tadi, kami telah negosiasi, dan bersyukur pihak Polda NTT dapat memahami status dari kedelapan orang ini, sehingga mereka hanya wajib lapor," tukasnya.

"Status mereka masih tersangka, tapi hanya wajib lapor," tambahnya.

Sementara itu, menurut Rudy, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sementara berjalan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved