Berita Nasional
Ditetapkan jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Santai dan Tenang
KPKmengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, informasi soal Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/11) kemarin.
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Baca juga: Ahok Diperiksa KPK 6,5 Jam Terkait Kasus Karen Agustiawan
KPK Tak Pamdang Bulu
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi.
Mahfud mengatakan bahwa penetapan tersangka Wamenkumham tersebut membuktikan bahwa KPK tidak pandang bulu.
"Menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan meskipun masih banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan lah tidak pilih menteri, wamen kepala daerah atau semuanya itu memang harus begitu," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, (10/11).
Menurut Mahfud, ketika KPK menetapkan seseorang tersangka pasti sudah memiliki dua alat bukti. Mengenai apakah korupsi itu benar terjadi, kata Mahfud, tinggal diuji di pengadilan.
"Harus ditindak secara tegas dan transparan ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada du alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," terangnya.
Oleh karena di hari Pahlawan ini, Mahfud berpesan kepada siapapun terutama para pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Mahfud meminta para pejabat untuk meniru para pahlawan yang mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.
"Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu koruptor itu jahat sekali harus disikat," pungkasnya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.