Berita Nasional
Ahok Diperiksa KPK 6,5 Jam Terkait Kasus Karen Agustiawan
Komisi KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok diperiksa mulai pukul pukul 09.00 WIB. Dia kemudian selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.35 WIB.
Selesai diperiksa Ahok yang mengenakan kemeja batik merah bata bercorak hitam dan kecoklatan mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus yang melibatkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
"Urusan menjadi saksi buat ibu Karen," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
Kendati demikian Ahok enggan menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Nanti saja di pengadilan," kata Ahok.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ahok diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca juga: Pertamina Buka Pendaftaran Konsultan Lembaga Penyalur BBM
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakalan melengkapi berkas perkara tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Thahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," kata Ali Fikri.
KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Baca juga: Konsumsi BBM di Pulau Rote Kembali Normal, Pertamina Tambah Extra Supply Pertalite 270 Kilo Liter
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli.
Dikatakan Firli, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Baca juga: Pertamina Dorong Startup Bisnis Energi Melalui Pertamuda Seed and Scale 2023

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.