Korupsi APD Covid

5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Alat Pelindung Diri (APD) yang harusnya menjadi perlindungan tenaga kesehatan dalam menghadapi Covid-19 ternyata dikorupsi.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Ilustrasi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari Covid-19. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Alat Pelindung Diri (APD) yang harusnya menjadi perlindungan garda terdepan tenaga kesehatan dalam menghadapi Covid-19 ternyata dikorupsi.

Tak tanggung-tanggung, pengadaan 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang ditilap. Akibat perbuatan para pelaku, negara merugi hingga miliaran rupiah.

"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

Baca juga: CT Arsa Foundation dan Transmedia Serahkan Bantuan APD di NTT

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 di Kemenkes itu ke tahap penyidikan.

Seiring naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, KPK juga telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka. "Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex mengatakan pimpinan juga sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus tersebut. Namun Alex mengaku lupa siapa-siapa saja para pihak yang dijerat sebagai tersangka.

"Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata dia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Salurkan Bantuan APD, Masker & Vitamin kepada Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan 

KPK juga sudah mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini. Tiga orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali Fikri.

"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," imbuhnya.

Hanya saja, Ali tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah. Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lima orang dimaksud yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Ali Fikri mengatakan pemberlakuan cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved