Berita Nasional

Anwar Usman Menolak Mundur dari Hakim Konstitusi

Anwar Usman menyatakan tidak akan mundur dari hakim konstitusi meski dirinya sudah divonis melakukan pelanggaran berat kode etik.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Ketua MK Anwar Usman menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu 8 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Anwar Usman menyatakan tidak akan mundur sebagai hakim konstitusi meski dirinya sudah divonis melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ).

Menurut Anwar, dalam amar putusan MKMK, tak satu poin pun yang meminta dirinya mundur sebagai hakim konstitusi. "Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar Usman usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/11).

Dalam belasan poin yang disampaikannya saat konferensi pers menanggapi putusan MKMK, juga tak ada kata mundur maupun permintaan maaf yang disampaikan Anwar Usman.

Berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab, Anwar Usman malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK.

Anwar Usman mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakter dan citranya, salah satunya lewat pembentukan MKMK.

Baca juga: Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah Keji

MKMK sebelumnya dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Anwar Usman pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan MKMK secara terbuka pada Selasa (7/11/).

Menanggapi putusan itu, Anwar Usman menyebut vonis MKMK itu fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023. Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum.

Perkara 90 itu adalah yang mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, bisa maju menjadi bacawapres. Anwar Usman menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.

"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir. Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres

Anwar Usman sesungguhnya menyadari pengujian perkara Nomor 90 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya.

Putusan ini lah yang membuat Anwar Usman diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.

"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar.

Sebagai hakim MK, Anwar Usman mengaku tetap patuh terhadap azas-azas dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim MK saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved