Berita Timor Tengah Selatan

Polres Timor Tengah Selatan Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan di Desa Nasi

Terkait kronologis kejadian dijelaskan Iptu Joel, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 5 November 2023 lalu.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Polres Timor Tengah Selatan melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Nasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Herson Nenobahan (27) Warga RT 01, RW 02 Desa Manulai, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Selasa 7 Oktober 2023 ditetapkan Penyidik Polres Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka tunggal atas delik kasus pembunuhan yang menimpa korban Jemy Selan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah pelaku dan korban bersama beberapa kerabat meneguk minuman keras usai menyadap tuak di kebun yang terletak di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS. 

Penetapan tersangka tersebut usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kasus Kematian Pasien di RSUD SoE, Penyidik Polres TTS Periksa 9 Saksi

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH kepada Pos Kupang, Kamis, 9 November 2023, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, keterangan tersebut mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan, keterangan tersebut mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka," ungkapnya. 

"Hal itu juga disertai barang bukti yang ditemukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban beserta hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh dokter Bayu Killa Senin 6 November 2023, di TKP Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan," tambahnya.

Terkait kronologis kejadian dijelaskan Iptu Joel, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 5 November 2023 lalu.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Desa Hane, Polres TTS Tetapkan 10 Tersangka


"Sebelum kejadian tersebut, korban Jemy Selan dan tersangka beserta dua saksi lainnya meminum minuman keras berupa laru nira pada Minggu 5 November 2023 di rumah kebun milik saksi Moses Fina. Hal itu setelah mereka menyadap tuak," ungkapnya. 

Dikatakan, usai memimum minuman keras tersebut, kedua saksi Ruben Linome dan Moses Linome pamit pulang ke rumah karena ada urusan keluarga. Sementara Herson Nenobahan dan Korban Jemy Selan masih duduk di rumah kebun milik saksi Moses Fina.

Diduga ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban, pelaku memukul korban hingga tidak bernyawa.

Dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi lanjutan terhadap tersangka Herson Nenobahan oleh penyidik dikatakan tersangka memukul korban karena korban ingin melakukan aksi cabul terhadap pelaku.


Dikatakan, atas alasan tersebut pelaku memukul korban hingga berlumuran darah dan meninggalkan korban di TKP.

"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada tanggal 6 November 2023, sekitar pukul 07.00 Wita," ucap Ndolu.

 
Akibat perbuatan tersangka yang berusaha menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved