Seleksi CPNS 2023

Simak Kisi-kisi Materi TWK,TIU,TKP Ujian SKD CPNS 2023 dan Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas

Simak Kisi-kisi Materi TWK,TIU,TKP Ujian SKD CPNS 2023 dan Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas Ujian CAT SKD

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP SKD CPNS 2023/ Ilustrasi Ujian SKD CPNS - Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP SKD CPNS 2023 Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2023 sudah dimulai hari ini, 9 November 2023 adan akan berakhir 18 November 2023.

Dalam kurun waktu tersebut bagi peserta yang belum mengikuti Tes SKD CPNS 2023 masih punya kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih matang dalam menghadapi Ujian SKD CPNS 2023.

Salah satu strategi agar bisa lolos Ujian SKD CPNS 2023 yakni dengan mempelajari Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2023.

Selain itu peserta juga perlua tahu Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023. 

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 meliputi tiga jenis tes, yakni:

Baca juga: Ini Link Cek Daftar Lokasi Tes SKD CPNS Kemendikbud 2023 Lengkap dengan Alamatnya

Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Tes intelegensia umum (TIU)

Tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Jumlah Soal SKD CPNS 2023 dan Passing Grade Wajib Dicapai Peserta

Lantas, apa saja materi atau kisi-kisi SKD CPNS 2023?

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).

Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika lolos tahap ini, nantinya peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved