NTT Memilih
KPU Malaka Beri Keterangan Resmi Terkait Kegandaan Caleg dalam DCT
Terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Malaka tidak serta-merta kemudian melakukan pengeditan terhadap NIK yang salah diinput itu iya tidak bisa.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

"Yang bisa melakukan itu adalah teman-teman dari partai politik. Akibatnya apa, NIK yang salah diinput tersebut terbawa sampai ke DCT nah ketika DCT itu sudah ada dua NIK yang berbeda untuk satu orang yang sama. NIK yang diinput oleh PKS itu adalah NIK yang benar atau yang sesuai dengan e-KTP Aplonia Bete sedangkan NIK yang diinput oleh PKN itu adalah NIK yang juga dari e-KTP Aplonia Bete tetapi selisih satu angka. Dan yang diinput oleh PKN itu sesuai koordinasi saya dengan teman-teman di teknis menggunakan angka 03 sementara yang di PKS menggunakan angka 04 sesuai dengan e-KTP," ungkapnya lagi.
Baca juga: KPU Malaka Umumkan 364 DCS, Bacaleg Sampaikan Rasa Syukur
Dengan peristiwa ini, membuat Silon tidak bisa membaca Aplonia Bete sebagai bacaleg ganda. "Bahwa betul ini luput dari perhatian teman-teman tetapi kondisi luput ini tidak juga terlepas dari bacaan Silon yang mengatakan bahwa tidak ada kegandaan," demikian.
Pada tanggal 1-2 November 2023 KPU Kabupaten Malaka melakukan finalisasi dengan mengundang partai politik termasuk juga Bawaslu untuk sama-sama melihat daftar nama yang sudah diajukan dan sudah terinput di sistem.
"Persis nama-nama itu kami ambil dari Silon. Berdasarkan hasil penelusuran yang kita lakukan dengan teman-teman dari partai politik disaksikan oleh teman-teman Bawaslu itupun tidak ada dari kita yang menyadari bahwa Caleg Aplonia Bete ini adalah orang yang sama. Ini saya mengatasnamai pimpinan komisioner yang lain dan lembaga yang terhormat ini dalam hal KPU Kabupaten Malaka menyampaikan permohonan maaf atas kondisi kegandaan ini akan tetapi, saya tegaskan bahwa ini tidak serta merta karena kesengajaan tetapi karena memang bacaan Silon menguatkan kita bahwa ini bukan ganda karena 2 NIK yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Malaka Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 148.069 Pemilih
Atas situasi ini, KPU Kabupaten Malaka melakukan koordinasi secara berjenjang yaitu ada ruang bagi pihaknya untuk menindaklanjuti kegandaan tersebut. "Pedoman yang kita pakai adalah PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 87 kemudian ada surat KPU RI Nomor 1268 terkait tindaklanjut pasca penetapan DCT anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sesuai PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 87 kemudian surat KPU RI 1268 KPU menindaklanjuti pertama-tama dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang berhubungan dengan kegandaan dimaksud," urainya.
Langkah penyelesaiannya, pertama dengan yang bersangkutan yaitu pada tanggal 5 November 2023 lalu, Aplonia Bete mengirimkan kepada KPU Kabupaten Malaka surat pernyataan yang pointnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari PKN.
"Pada tanggal 5 November 2023 itu sudah dua hari pasca penetapan DCT dan satu hari setelah diumumkan DCT. Dari surat ini kemudian kami melakukan klarifikasi kepada PKN dan PKS kebetulan kedua ketua partai hadir. Saya bertanya kepada Ketua PKN bahwa, surat ini sudah diterima atau belum? Ternyata surat pernyataan pengunduran diri dari Ibu Aplonia Bete ini juga tidak disampaikan kepada Ketua PKN sehingga PKN lagi pengusung pertama Ibu Aplonia Bete tidak melakukan konfirmasi apapun kepada KPU Kabupaten Malaka karena memang tidak ada surat pengunduran diri. Pasca diterimanya surat pernyataan pengunduran diri pada tanggal 5 November 2023 barulah PKN mengeluarkan surat sebagai tindaklanjut dari surat tersebut. Pada prinsipnya mengatakan bahwa yang bersangkutan Aplonia Bete mengundurkan diri dan diberikan kebebasan pada Aplonia Bete untuk mendaftar melalui PKS," ucapnya.
Bartimeus Nahak menambahkan, ini adalah dua instrumen penting yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Malaka untuk menindaklanjuti kegandaan tersebut.
"Surat pernyataan pengunduran diri ini juga pihaknya perkuat dengan komunikasi langsung dengan Aplonia Bete melalui via telepon seluler kemudian direkam di hadapan kedua ketua partai PKN dan PKS. Saya bertanya nama bersangkutan dijelaskan kemudian saya meminta bersangkutan untuk menceritakan kronologi ketika dia mengajukan diri sebagai bacaleg. Yang bersangkutan mengatakan pertama-tama betul dia mencalonkan diri melalui PKN tetapi ditahap pencermatan DCT atas inisiatif sendiri yang bersangkutan mengundurkan diri dan pindah partai ke PKS tapi tanpa konfirmasi ke PKN," ceritanya menirukan pengakuan Aplonia Bete.
Surat pengunduran diri itu, lanjut Bartimeus Nahak, pada tanggal 25 Oktober akan tetapi KPU Kabupaten Malaka baru menerima di tanggal 5 November 2023.
"Atas hasil klarifikasi tersebut pada tanggal 5 November 2023 malam dan segenap Pimpinan Komisioner KPU Kabupaten Malaka melakukan rapat pleno untuk menyikapi kegandaan tersebut. Dan sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 87 dalam rapat pleno itu kita memutuskan untuk mencoret Aplonia Bete dari PKN dan membiarkan Aplonia Bete terdaftar sebagai Caleg melalui PKS. Output dari rapat pleno itu dalam bentuk berita acara perubahan dan kemudian SK perubahan atas SK yang kita keluarkan di tanggal 3 November 2023 yang lalu. Dan output rapat pleno yang kita lakukan di tanggal 5 November 2023 itu juga yang nantinya menjadi dasar bagi KPU RI untuk menindaklanjuti sampai pada tahap pencetakan surat suara," terangnya.
Kemudian, hasil koordinasi pihaknya dengan Ketua KPU Kabupaten Malaka dan Kadiv Teknis yang sementara ada di Jakarta terkait surat suara ini finalisasinya di tanggal 11 November 2023 mendatang.
"Yang terpenting adalah terkait kegandaan ini sudah ada keputusan bahwa yang bersangkutan Aplonia Bete dicoret dari PKN dan terdaftar sebagai Caleg PKS. Tindaklanjut kita ini juga memperhatikan saran Bawaslu Kabupaten Malaka dan Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Malaka untuk menindaklanjuti kegandaan yang diumumkan di media Cetak Harian Pagi Pos Kupang pada tanggal 4 November 2023 lalu sesuai prosedur yang berlaku dan sudah kita tindaklanjuti sesuai prosedur out put dari tindaklanjut yang dilakukan itupun sudah kita serahkan kembali ke teman-teman di Bawaslu per 7 November 2023," tandasnya. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.