NTT Memilih
Dana Hibah untuk KPU Malaka Sebesar Rp 25 Miliar Lebih Disetujui TAPD
Komisioner KPU Kabupaten Malaka, Bartimeus Nahak kepada Pos Kupang di Betun, Selasa (31/10/23) membenarkan hal tersebut.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Dana hibah pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka sebesar Rp 25. 725.141.000 telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD belum lama ini.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dana hibah antara pihak penyelenggara dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti selaku Ketua TAPD.
Komisioner KPU Kabupaten Malaka, Bartimeus Nahak kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Selasa (31/10/23) membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, sebelum melakukan penandatanganan berita acara yang terlebih dahulu telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan sinkronisasi, baik dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol maupun TAPD.
Baca juga: KPU Malaka Terima 2.680 Bilik Suara untuk Pemilu 2024
"Dana hibah pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Malaka sebesar Rp 25. 725.141.000 pada tahun 2023 yaitu pemerintah daerah menyediakan 40 persen dari pagu dana pilkada yakni sebesar Rp 10.290.056.400," jelasnya.
Menurut dia, untuk pendatanganan NPHDnya belum dilakukan dan katanya pihaknya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mereka akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi NTT.
"Ia kita menunggu saja informasi dari pemerintah daerah," tandasnya singkat. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.