KPU Umumkan DCS Bacaleg
KPU Malaka Umumkan 364 DCS, Bacaleg Sampaikan Rasa Syukur
Dikatakan, dari 418 caleg terdapat 54 caleg tidak memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Malaka menetapkan 364 DCS.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka telah mengumumkan 364 daftar calon sementara (DCS) pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Sejauh ini belum ada reaksi dari para bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malaka, Bartimeus Nahak kepada Pos Kupang, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dikatakan, dari 418 caleg terdapat 54 caleg tidak memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Malaka menetapkan 364 DCS.
"Pengajuan terakhir 418 caleg tapi 54 orang tidak memenuhi syarat sehingga yang kita list dalam DCS sebanyak 364 orang," jelasnya.
Baca juga: KPU Malaka Catat Pemilih Disalibiltas Sebanyak 1.820 Orang di Pemilu 2024
Dia menjelaskan, setelah diumumkan DCS belum ada pengaduan dari caleg yang masuk ke KPU Kabupaten Malaka. Dan situasi di Kantor KPU Kabupaten Malaka biasa-biasa saja atau dalam situasi normal.
Bila ada pengaduan bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Malaka dan KPU akan menindaklanjuti sesuai ketentuan atau peraturan perundangan -undangan yang berlaku.
Sementara bacaleg atas nama Uncianus Natalius Teti Nahak, SH.,MH asal Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, setelah pengumuman DCS oleh KPU Kabupaten Malaka ia merasa legah karena namanya terdaftar.
"Sempat merasa tegang karena kuatirnya nama tidak keluar. Sehingga ia terus memantau melalui Silon KPU Kabupaten Malaka. Tapi bersyukur karena 25 orang caleg dari PAN namanya diumumkan di DCS yang artinya memenuhi syarat," tandasnya. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.