Selasa, 14 April 2026

Sidang Johnny Plate

Uang Setoran Johnny Plate Dikemas dalam Kardus, Rp 500 Juta Per Bulan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin Rp 500 juta setiap bulan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Sembilan orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin Rp 500 juta setiap bulan.

Uang setoran untuk Johnny Plate itu dikirim dalam kardus sepatu dan kardus air mineral. Total, uang yang diterima mantan Sekjen Partai NasDem itu mencapai Rp 10 miliar.

Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Ia menjadi saksi untuk Johnny Plate dkk. Sebagai sekretaris, Happy bertugas menjadwalkan kegiatan Johnny Plate selaku menteri. Namun, ia tak menampik, pernah menjadi perantara penerima setoran uang untuk Johnny Plate.

Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.

"Bener terima dari Anang Achmad Latif?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri. "Benar, pernah," ujar Happy. "Berapa terima uang?" sambung hakim.

Baca juga: Majelis Hakim Geleng-geleng dan Tertawa, Saksi Sebut Johnny Plate Kecewa

"Kalau dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta," jawab Happy.

Penerimaan uang itu bukan hanya sekali, melainkan hingga 20 kali. "Seingat saya semester awal 2021," kata Happy saat ditanya kapan penerimaan uang terjadi.

Happy bercerita bahwa awalnya ia bersama rekannya bernama Dedi Permadi dipanggil oleh Johnny Plate ke ruangannya.

Kala itu Johnny Plate menyatakan akan memberikan tambahan insentif alias tambahan gaji bagi keduanya.

Selaku PNS golongan VIA, Happy mendapat gaji dan tunjangan kinerja per bulan sekitar Rp 10-15 juta per bulan.

"Waktu itu saya mengajukan Rp 50 (juta), Dedi mengajukan Rp 100 (juta), kemudian oleh Pak Menteri disetujui," ungkap Happy.

Happy kemudian diminta mencari orang yang nantinya akan mengambil uang. Happy kemudian meminta anak buahnya yang bernama Yunita.

Yunita lantas mengambil uang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, bertemu dengan utusan Anang Achmad Latif. Yunita mengaku tak kenal dengan orang yang menyerahkan uang itu.

Baca juga: Johnny Plate Bantah Keciprat Uang Korupsi BTS Kominfo, Tak Tahu Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan

Awalnya, ia pun mengaku tak tahu yang diterimanya adalah uang. Happy pun tidak memberi tahu. Hingga akhirnya Yunita curiga ketika yang diserahkan kepadanya ialah kardus air mineral. Belakangan dia tahu yang diterimanya adalah uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved