Berita NTT
Bea Cukai NTT Tindak 195 Pelanggaran, Ada Hewan Ternak Hingga Narkotika
Ada pun perkiraan barang yang dilakukan adalah sebesar 3,03 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 0,74 miliar
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJBC NTT) menindak sebanyak 195 pelanggaran bea dan cukai pada 2023 dengan barang bukti hewan ternak hingga Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Watangterah menyampaikan, terkait kinerja pengawasan Bea Cukai hingga September 2023 sudah ada 195 penindakan dan di bulan September sendiri ada 19 penindakan Kapabeanan yang dilakukan di beberapa kantor.
Tindakan meliputi pelanggaran pembawaan barang larangan batasan oleh pelaku lintas batas dengan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 835 lite BBM, 83 pieces pakaian bekas, 23 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1 ekor hewan ternak dan 20 karung pupuk.
"Kalau kita lihat dari jenis barangnya ini kegiatan penindakan ini banyak dilakukan rekan-rekan Bea Cukai Atambua yang menangani wilayah perbatasan," ungkapnya pada Selasa, 7 November 2023.
Baca juga: Warga Manulai II Terima Bantuan Aspirasi Ketua Komisi III DPRD NTT
Selain itu, ada juga 25 pelanggaran cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 32 karton dan 19.403 batang rokok berbagai merk.
Penindakan tersebut sudah memasuki beberapa tahapan untuk 25 penindakan pelanggaran Cukai tersebut.
"Ada satu penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) atau Narkotika dan Psikotropika dengan barang bukti satu gram jenis methamphetamin,"jelasnya.
Ada pun perkiraan barang yang dilakukan adalah sebesar 3,03 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 0,74 miliar.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.