NTT Memilih
NTT Memilih, Ini Himbauan KPU Timor Tengah Utara Soal Masyarakat yang Belum Memiliki e-KTP
mantan terpidana kasus korupsi juga ditetapkan dalam DPT. Pasalnya, mereka memenuhi beberapa berkas yang diajukan KPU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru bicara KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki meminta para pemilih atau masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang belum memiliki KTP elektronik untuk proaktif untuk melakukan perekaman e-KTP.
Dikatakan Lukas, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat meskipun himbauan ini telah disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat.
Selain itu juga, hal ini sudah disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan dalam kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Perekaman e-KTP ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia bisa mengambil bagian dalam perhelatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada, 14 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: NTT Memilih, Sebanyak 992 Bacaleg NTT Ditetapkan dalam DCT di Delapan Dapil
Jadwal masa kampanye akan dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Oleh karena itu, untuk sementara belum ada kegiatan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.
"Oleh karena itu dari peserta Pemilu maupun dari masyarakat, nanti kita ikuti jadwal yang ada," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 November 2023.
Sebelumnya, Lukas mengatakan, sebanyak 449 calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah ditetapkan dalam DPT untuk bertarung pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, beberapa calon anggota DPRD yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi juga ditetapkan dalam DPT. Pasalnya, mereka memenuhi beberapa berkas yang diajukan KPU.
"Mereka dimasukkan ke DPT karena mereka melengkapi beberapa yang dipersyaratkan," ujar Lukas, Senin, 6 November 2023.
Dari 18 partai peserta Pemilu, sebanyak 17 partai di Kabupaten TTU yang mengajukan calon legislatif untuk mengikuti kontestasi Pileg. Sedangkan satu partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang, tidak mengajukan calonnya.
Lukas menjelaskan, tidak semua partai mengikutsertakan calon anggota DPRD dengan lengkap. Ada beberapa partai yang hanya mengajukan beberapa calon dari jumlah kuota di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Alor Terima 71.226 Keping Segel Pemilu
Sementara itu untuk logistik Pemilu yang sudah diterima KPU Kabupaten TTU yakni bilik suara, kotak suara, segel kotak suara dan tinta.
Ia menegaskan bahwa, semua logistik Pemilu telah diterima dan dinyatakan lengkap. Namun, beberapa botol tinta terlihat meluber sehingga mereka akan menginformasikan untuk dilengkapi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.