NTT Memilih
NTT Memilih, Sebanyak 992 Bacaleg NTT Ditetapkan dalam DCT di Delapan Dapil
Berdasarkan berita acara, kami juga sudah siapkan keputusan yang lampirannya terkait nama-nama itu akan diinformasikan ke Publik
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 992 bakal calon legislatif, Bacaleg Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan dalam Data Calon Tetap, DCT di delapan Daerah Pemilihan, Dapil.
Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU NTT, Thomas Dohu yang didampingi oleh para Komisioner lainnya di Kantor KPU NTT, Jumat 3 November 2023.
Thomas Dohu menyampaikan, sesuai dengan jadwal tahapan pemilu Peraturan KPU Nomor.3 Tahun 2022, KPU NTT telah melaksanakan rapat pleno penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi di delapan dapil. Dari data yang ada, berdasarkan data calon sementara (DCS) sebanyak 996 calon.
"Kita pun telah melakukan tahapan berikutnya yaitu pencermatan daftar calon tetap. Pada saat pendaftaran DCT, terdapat tiga partai politik (parpol) yang tidak memasukkan lagi calonnya karena mengundurkan diri," ungkapnya.
Baca juga: NTT Memilih, 3.080 Pemilih Potensial di Kabupaten Belu Rekam E-KTP
Thomas menyebutkan, adapun tiga partai politik yang tidak memasukkan lagi calonnya yaitu partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Garuda dengan masing-masing berjumlah satu orang calon. Dengan demikian, yang menjadi calon pencermatan DCT menjadi 993 bacaleg.
Dia menambahkan, dari 993 bacaleg itu dilakukan verifikasi lagi oleh KPU Provinsi NTT dan terakhir telah dilakukan pada 21 Oktober 2023.
Dari Verifikasi itu, tambahnya, terdapat satu calon yaitu dari partai P3 tidak memenuhi syarat karena dokumennya tidak lengkap. Sehingga yang ditetapkan pada hari ini, Jumat 4 November 2023 sebanyak 992 yang memenuhi syarat dan 1 yang tidak memenuhi syarat.
"Kami juga telah membuka proses manakala terdapat draft daftar calon tetap yang mengalami perubahan dari 992 itu dengan alasan karena meninggal dunia atau karena kasus hukum yang putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari 23-3 hari ini," ungkapnya.
Thomas merincikan, adapun 992 bacaleg yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu, Dapil 1, laki-laki 67 dan perempuan 35 total 102, dapil ll yaitu laki-laki 82 perempuan 36 total 118.
Dapil lll yaitu laki-laki 103, perempuan 46 total 149, dapil lV yaitu laki-laki 93 peremuan 42 total 135, Dapil V yaitu laki-laki 117 dan perempuan 53 total 170, Dapil VI yaitu laki-laki 75 dan perempuan 33 total 108.
Dapil Vll yaitu laki-laki 82 dan perempuan 33 total 115 serta Dapil Vlll yaitu laki-laki 62 dan perempuan 33 total 95.
"Dari semua data itu, total akhir yaitu 992 bacaleg yang terdiri dari laki-laki 681 orang dan perempuan 301 orang," sebutnya.
Lebih lanjut, Thomas menyampaikan, KPU NTT sudah melakukan validasi surat suara berdasarkan daftar calon yang ada dengan melibatkan kepengurusan partai politik.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Sikka Ingatkan 16 Parpol Dilarang Lakukan Kampanye
"Validasi dan Finalisasi rancangan surat suara yang dimaksud terkait dengan kebenaran nama parpol beserta calon-calon nomor urut, nama ,gelar dan jenis kelamin," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.