NTT Memilih

NTT Memilih, Penetapan DCT, 444 Caleg Siap Rebut 30 Kursi DPRD Belu

sosialisasi yang baik kepada masyarakat sehingga bisa menciptakan suasana pemilu yang aman, damai dan jujur

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KETUA - Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak didampingi oleh Jubir KPU Belu, Herlince Asa bersama Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Zenco Fredsyier Suki saat ditemui Pos Kupang. Jumat, 3 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum Daerah, KPUD Belu telah menetapkan 444 daftar calon tetap atau DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Belu

Penetapan daftar calon tetap ini sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Belu tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Belu sebanyak 444 orang untuk merebut 30 kursi dari 16 partai politik. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 November 2023 sore. 

"Sesuai jadwal hari ini Kami (KPU,red) telah melakukan rapat pleno tertutup untuk memastikan rancangan DCT yang sudah di finalisasi untuk penetapan hari ini yang nantinya akan digunakan dalam surat suara dan selanjutnya pada tanggal 6 November ini, kita akan kita sampaikan lagi ke KPU RI," ujar Ketua KPU Belu. 

Baca juga: NTT Memilih, KPU Sikka Terima Logistik Pemilu 2024

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai hasil finalisasi terhadap 444 Bacaleg ini tidak ada perubahan baik nama, gelar maupun nomor urut.

"Semua sesuai data pada silon," ungkapnya. 

Ia berharap agar para caleg bisa memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat sehingga bisa menciptakan suasana pemilu yang aman, damai dan jujur. 

Sementara Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Zenco Fredsyier Suki menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, KPU masih bisa membatalkan Caleg. 

"Dengan kondisi Caleg tersebut meninggal dunia, terbukti berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran kampanye, terbukti memalsukan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dan diberhentikan dari anggota partai," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa terkait tanggapan masyarakat, selama empat kali masa tanggapan hingga pencermatan, tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon legislatif. 

"Sampai hari ini tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat terkait pencalonan dari caleg ini," pungkasnya. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved