Berita Nasional

Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Koreksi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tidak bisa mengoreksi Putusan MK berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Selasa 7 November 2023. 

9 Hakim MK Tak Dapat Jaga Rahasia

Sembilan hakim konstitusi secara bersama-sama dinyatakan terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal itu diputus MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). "Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, membacakan amar putusan.

Baca juga: Periksa 3 Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Di samping itu, 9 hakim disebut membiarkan konflik kepentingan terjadi. "Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," kata dia.

"Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar-hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi," ucap Jimly.

Kebocoran rahasia RPH ini berpijak dari reportase Majalah TEMPO pada 22 Oktober lalu bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", yang disebut bersumber dari 2 petinggi MK.

"Namun demikian, Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.

"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," ujar dia.

Sebelumnya, MKMK mengusut laporan bahwa para hakim konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman memutus perkara walaupun ada potensi konflik kepentingan di dalamnya.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Isu pembiaran ini disebut menjadi isu kesebelas yang ditemukan MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selepas memeriksa hakim keenam pada Rabu (1/11/2023).

"Jadi, (menurut pelapor), hakim kok membiarkan, tidak mengingatkan, padahal ini kan ada konflik kepentingan, kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan, kok dibiarkan, tidak diingatkan," ujar dia.

Oleh sebab itu, pelapor tersebut melaporkan semua hakim konstitusi itu melanggar kode etik. Baca juga: Kondisi Terkini Kawasan Patung Kuda, Steril dan Sepi Jelang Putusan MKMK Jimly berujar, pihaknya telah mengonfirmasi anggapan tersebut ke 6 hakim yang sejauh ini sudah diperiksa, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved