Berita NTT
Kemenkumham NTT Jadi Nominator Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023, Ditjen PP Validasi Dokumen
tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan yang menginisiasi ajang penghargaan itu melaksanakan validasi dokumen
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menjadi salah satu nominator dalam Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023 untuk kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait hal itu, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan yang menginisiasi ajang penghargaan itu melaksanakan validasi dokumen di ruang multi fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat 3 November 2023.
Direktur Litigasi Ditjen PP, Andrie Amoes mengatakan, Anugerah Legislasi Daerah merupakan bentuk apresiasi terhadap kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
Baca juga: DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis
Validasi dilakukan terhadap dokumen hasil pengharmonisasian ranperda dan ranperkada yang sebelumnya telah diunggah Kanwil Kemenkumham NTT pada aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH).
“Penghargaan dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kinerja profesional, berdedikasi, dan berintegritas dalam kegiatan pengharmonisasian ranperda dan ranperkada sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan di daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Andri menyebutkan, dari pengamatannya, Kanwil Kemenkumham NTT sebagai pionir sekaligus barometer dalam kegiatan pengharmonisasian, yang didukung tim perancang berintegritas tinggi dengan kemampuan mumpuni.
Kendati demikian, lanjutnya, para perancang diharapkan tidak cepat berpuas diri karena masih banyak regulasi di tingkat pusat yang perlu dituangkan kembali dalam bentuk perda. Sebagai contoh, Undang-undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perkoperasian.
Baca juga: Kemenkumham RI Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
“Penghargaan ini diharapkan memotivasi perancang di Kantor Wilayah untuk meningkatkan prestasi kerja, kompetensi dan keahlian, mendorong Perancang agar bekerja dengan semangat yang lebih tinggi, serta menciptakan persaingan kerja yang sehat,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Andrie, kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan kepada pemerintah daerah dalam upaya membangun daerah melalui penataan regulasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda di NTT telah dilaksanakan sejak 2019 lalu.
Marciana menambahkan, kegiatan ini juga didukung penuh Pemerintah Provinsi NTT dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur yang mewajibkan seluruh Pemda dan DPRD kabupaten/kota melaksanakan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT sebelum mendapatkan fasilitasi di Biro Hukum.
“Semangat tim perancang juga luar biasa walaupun jumlah tenaga perancang sangat terbatas, tidak sebanding dengan jumlah 22 kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Kemenkumham RI Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
"Namun semua perda, baik inisiatif pemda maupun DPRD sudah melalui proses pengharmonisasian di kanwil,” tambahnya.
Marciana menyampaikan, tim perancang kanwil terlibat dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan naskah akademik melalui proses asesmen, pembahasan di pansus, sampai dengan selesai harmonisasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.