Berita NTT
Dorong P5 Ham dalam Usaha, Kanwil Kemenkumham NTT Sosialisasi Perpres Nomor 60 Tahun 2023
hal itu utamanya dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap pelanggaran HAM dan memberikan pemulihan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam mendorong implementasi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5 HAM) dalam praktik bisnis atau usaha, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) NTT mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan beberapa narasumber yang berlangsung di Hotel Neo El Tari Kupang, Senin 23 Oktober 2023.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tersebut berbicara tentang Strategi Nasional Bisnis dan Ham.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Perpres Stranas BHAM baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 26 September 2023 lalu.
Baca juga: 39 Pejabat Dilantik Tempati Posisi Baru di Kanwil Kemenkumham NTT
Sehingga, menurutnya, Perpres itu perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Tidak terkecuali aparat pemerintah, pelaku bisnis, asosiasi pengusaha, dan pemangku kepentingan.
"Kita harapkan, masing-masing pihak bisa dengan cepat mengetahui dan memahami substansi yang diatur dalam Perpres tersebut, sehingga dapat diimplementasikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujarnya.
Marciana mengatakan, terbitnya Perpres Stranas bisnis dan Ham merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong P5 HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.
Menurutnya, hal itu utamanya dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap pelanggaran HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
"Keberadaan dunia usaha dalam pembangunan memang memberikan dampak yang sangat besar terhadap roda perekonomian suatu negara terutama di era globalisasi, privatisasi dan teknologi informasi," ungkap Marciana.
Selain itu, kata Marciana, Pelaku usaha menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Namun disisi lain, kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha juga dapat beresiko terjadinya pelanggaran HAM.
"Sebagai contoh, ketiadaan kontrak kerja terkait hak dan kewajiban pekerja, pemberian upah tidak sesuai ketentuan, jam kerja dan lembur yang melebihi waktu yang ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya, larangan beribadah, serta diskriminasi di tempat kerja dan pekerja anak," tuturnya.
Lebih lanjut, Marciana menyampaikan, tidak hanya terbatas pada ruang lingkup kerjanya, kegiatan usaha juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 15 Desa Sadarkum
"Sebagai contoh, dapat menimbulkan permasalahan pertanahan yang tidak sesuai prosedur dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab terhadap penghormatan HAM,” tandasnya
Untuk diketahui, sosialisasi perpres Nomor 60 Tahun 2023 itu juga merupakan bentuk kerja sama antara Kemenkumham NTT dengan UNICEF yang melibatkan Perangkat Daerah terkait di Provinsi NTT dan Kota Kupang, Kadin Provinsi NTT, Apindo NTT, Akademisi, dan Media Massa.
Sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan UNICEF Indonesia serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, serta perwakilan ASN Kanwil Kemenkumham NTT. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.