Berita NTT

Realisasi Penerimaan Pajak Kuartal II-2023 di NTT Capai Rp 1.141 Miliar 

Tax ratio regional NTT meningkat pada triwulan I tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo (ketiga dari kiri) dan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu (kedua dari kiri) dalam Seminar Fiskal dan Ekonomi Regional Tahun 2023 beberapa waktu lalu 

Selain itu, adanya perubahan regulasi perpajakan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2023 dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2022 juga secara umum turut meningkatkan kinerja pendapatan regional.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Japarmen Manalu mengatakan, PD NTT sangat bergantung dengan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dengan porsi PAD hanya 10,59 persen. PAD 2022 terkonsentrasi dari Pajak Rokok (27,72 persen) dan Pajak Hotel & Restoran (9,99 persen).

Rasio kemandirian daerah meningkat di tahun 2023 menjadi 8 persen dari 6,4 persen di tahun 2022 yang menunjukkan pertumbuhan komponen PAD lebih besar dari Pendapatan Transfer. Namun demikian masih terdapat potensi sumber alternatif PAD yang belum digali secara optimal antara lain industri garam, perikanan, sapi dan pengolahannya. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved