Berita Timor Tengah Utara
Pengacara Nahak Bantuan Hukum Gratis atas Dugaan Kematian Tak Wajar Seorang Anak Timor Tengah Utara
semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengacara Kondang asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, S. H., M. H memberikan bantuan hukum gratis kepada keluarga korban dugaan kematian tidak wajar di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bantuan hukum gratis tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati Calon Anggota DPR RI Dapil II NTT ini atas kasus dugaan kematian tidak wajar yang dialami seorang anak bernama Imanuel Jefanto Naiheli (11) serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT.
Selain itu, bantuan hukum gratis tersebut juga sebagai bagian dari tanggung jawab moril Agustinus Nahak sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.
Saat diwawancarai, Jumat, 3 November 2023, Agustinus Nahak mengatakan, dirinya menerima pengaduan dan permintaan bantuan hukum dari keluarga korban dalam hal ini orang tua korban perihal adanya dugaan kasus kematian tidak wajar anak di bawah umur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Timor Tengah Utara Meninggal Usai Mabuk Miras
Ia mengaku miris dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Pasca diminta bantuan dari keluarga korban, dirinya langsung mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan pengaduan mereka.
"Saya akan memberikan bantuan hukum gratis terhadap keluarga korban untuk membuka tabir kasus ini. Apakah ini kasus pembunuhan atau tidak, apakah ini kejahatan berencana atau tidak terhadap anak di bawah umur, karena terus terang saja saya sangat tersentuh. Karena korban ini masih umur 11 tahun yang merupakan anak laki-laki dan masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 6 Sekolah Dasar," jelasnya.
Korban meninggal di dalam bak pendingin mesin mol padi, di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara dan telah dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara pada tanggal 26 Juni 2023 lalu oleh kakek korban.
Selaku pakar hukum pidana dan Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus meminta Kapolres Timor Tengah Utara dan Kasatreskrim untuk segera melakukan tindakan hukum berupa investigasi agar kasus dugaan kematian tidak wajar ini bisa terungkap.
"Sehingga bisa terang benderang kasus ini, karena sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Juni 2023 artinya sudah hampir 5 bulan. Apakah prosesnya sudah naik sidik atau belum, kami akan melakukan croscek ke pihak Polres," ucapnya.
Ia meminta kepada Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia di Jakarta, Komisi Perlindungan Nasional Anak Indonesia Provinsi NTT dan seluruh pemerhati anak dan LSM untuk hadir memberikan perlindungan terhadap korban. Pasalnya korban masih di bawah umur.
Agustinus juga memohon kepada Kapolda NTT dan Dirkrimum Polda NTT untuk membentuk tim investigasi dan hadir di Polres Timor Tengah Utara dan membantu melakukan investigasi agar korban dan keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
"Dan kalau, ada dugaan pembunuhan agar pelakunya bisa ditangkap. Karena saya juga miris kasus ini cukup sadis kalau saya lihat, kronologi yang diceritakan oleh orang tua bahkan para saksi," bebernya.
Baca juga: Kades Nilulat Imbau Warga Antisipasi Penyebaran Virus Rabies di Timor Tengah Utara
Kasus seperti ini, kata Agustinus, semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, Dia juga meminta kepada Pemda Timor Tengah Utara dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Timor Tengah Utara dan Kejari Timor Tengah Utara untuk turun melakukan investigasi bersama agar kasus ini bisa dibuka serta tabir meninggalnya korban bisa terungkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.