Pemilu 2024
KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, 9.917 Bacaleg Rebut 580 Kursi Senayan
KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 orang untuk Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 orang untuk Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
“Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 ini meliputi 18 parpol,” kata Hasyim Asyari didampingi anggota KPU RI lainnya.
Mulanya bakal calon legislatif ( Bacaleg ) yang masuk ke dalam DCS adalah 9.919 orang.
Namun, Hasyim menjelaskan setelah adanya tanggapan dan masukan masyarakat kini menjadi 9.918 bacaleg.
“Lalu setelah diumumkan ada tanggapan masyarakat dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT dari 18 paprol, 9.918,” jelasnya.
Dari 9.918 orang, dilakukan verifikasi kembali. Maka, total keseluruhan DCT ialah 9.917.
Baca juga: NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT, KPUD Timor Tengah Selatan Sebut Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat
“Berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kita verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917,” lanjutnya.
Hasyim merinci alasan dua bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu.
Pertama, menurutnya, karena seorang bakal caleg yang merupakan kader Gelora ditarik oleh partainya.
“Berkurang satu orang karema ada satu partai yaitu Partai Gelora yang mengurangi jumlah calon satu orang,” ujar Hasyim.
Kemudian dengan berkurangnya satu bakal caleg, DCS yang berjumlah 9.918 itu pun dilanjutkan untuk melalui proses pencermatan dan ditemukan satu orang yang terdaftar sebagai caleg ganda.
“Nah dari yang memenuhi syarat 9.918 tersebut itu jumlah calon yang tidak memenuhi syarat ada satu orang karena ada kegandaan,” jelas Hasyim.
Bakal caleg itu tercatat dicalonkan oleh Partai Perindo yang juga kemudian juga menjadi calon Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Hindari Kesalahan Administrasi, KPU Sumba Timur dan Parpol Verifikasi Akhir Jelang Penetapan DCT
“Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.