NTT Memilih

NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT, KPUD Timor Tengah Selatan Sebut Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Jika Caleg pria yang TMS maka akan dibiarkan kosong. Sedangkan untuk Caleg wanita, akan dilihat lagi karena harus memenuhi syarat kuota 30 persen

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
KANTOR - Kantor KPUD Timor Tengah Selatan.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Menjelang penetapan daftar calon teta, DCT anggota DPRD Timor Tengah Selatan, TTS  oleh KPUD Timor Tengah Selatan, Jumat 3 November mendatang, ada dua Caleg yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut diungkapkan Komisoner KPU Timor Tengah Selatan, Julius Evendy Litelnoni saat ditemui Pos Kupang, Rabu, 1 November 2023.

Terkait informasi tersebut kata Julius, pihaknya belum bisa menyampaikan secara lebih rinci terkait siapa dan dari partai mana caleg yang dimaksud.

Dalam pencermatan DCT katanya ditemukan 2 calon yang terkategori tidak memenuhi syarat.

Baca juga: NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT KPU Sikka Rakor Bersama 16 Parpol

"Berdasarkan Hasil pencermatan DCT memang ditemukan dua calon yang masuk kategori TMS. Namun saya belum bisa menjelaskan lebih rincin, karena belum penetapan DCT," tuturnya. 

Menurut Julius, tidak ada ruang pergantian bagi caleg pria. Sementara bagi caleg perempuan masih ada ruang guna memenuhi syarat 30 persen.

"Jika Caleg pria yang TMS maka akan dibiarkan kosong. Sedangkan untuk Caleg wanita, akan dilihat lagi karena harus memenuhi syarat kuota 30 persen," ucapnya.

Selanjutnya kata Julius, KPU Timor Tengah Selatan akan melakukan pengumuman terkait DCT melalui media selama 1 hari agar diketahui publik.

"Pasca penetapan, di tanggal 4 November kita akan melakukan pengumuman lewat media selama 1 hari," terangnya.

Dikatakan pihak KPU Timor Tengah Selatan juga akan melihat tempat- tempat strategis agar ditempelkan informasi tersebut sehingga dilihat oleh masyarakat.

"Selain di media cetak akan ditempelkan juga informasi tersebut di tempat-tempat strategis. Informasi lain juga bisa diakses di Website KPU Timor Tengah Selatan," jelasnya. 

Terpisah, Bawaslu Kabupaten KPU Timor Tengah Selatan telah melakukan persiapan guna menghadapi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCT oleh KPU Timor Tengah Selatan.

Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang adjudikasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten KPU Timor Tengah Selatan dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten KPUD Timor Tengah Selatan," ungkap Ketua Bawaslu KPU Timor Tengah Selatan, Desi Nomleni didampingi Komisoner Bawaslu, Dedan M. Aty.

Dikatakan, simulasi tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Baca juga: NTT Memilih, Hadir di 22 Kecamatan Sumba Timur, Ini Tujuan Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved