Pemilu 2024

KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, 9.917 Bacaleg Rebut 580 Kursi Senayan

KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak 9.917 orang untuk Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/DANA TRIAMOJO
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Dari jumlah itu, Hasyim menyebut keterwakilan perempuan di atas 30 persen.

Di mana angka keterwakilan yang diajukan semua partai politik (parpol) telah memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.

“Sepanjang yang kami ketahui ya untuk DPR RI untuk caleg perempuan, caleg perempuan dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan rincian parpol yang paling banyak mencalonkan caleg perempuan di DPR RI akan disampaikan datanya secara lengkap.

Adapun rata-ratanya disebut telah mencapai 37,13 persen.

“Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu jumlah persentasenya adalah 37,13 persen,” tukasnya.

Baca juga: Final Pengisian Data dan Verifikasi DCT, KPU Alor Adakan Rakor Bersama 18 Partai Politik

KPU juga akan menyurati seluruh partai politik agar bacaleg yang telah ditetapkan ke dalam DCT segera mempublikasikan daftar riwayat hidup.

“Kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik, kalau kami dengan pemimpin di internal partai politik tingkat pusat,” ucap Hasyim.

“Nanti teman-teman KPU tingkat provinsi kabupaten kota juga akan melakukan hal yang sama tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT,” sambungnya.

Pihaknya memahami tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup caleg yang maju Pemilu 2024.

Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon,” ungkap Hasyim.

“Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut undang-undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama,” jelas dia.

Baca juga: NTT Memilih, Jelang Penetapan DCT KPU Sikka Rakor Bersama 16 Parpol

Namun begitu, Hasyim optimistis parpol nantinya mau untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Sebab, nantinya hal tersebut dapat memberikan nilai plus kepada pemilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved