Berita Belu
RSUD Gabriel Manek Atambua Hasilkan 70 hingga 100 Kilogram Limbah Medis Perhari
pembakaran limbah medis tersebut berupa abu yang akan di kapsulasi dengan semen, baru didistribusikan ke tempat pembuangan terakhir
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu setiap harinya menghasilkan 70 hingga 100 kilogram limbah medis.
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua, drg. Maria Ansilla Eka Muty, kepada Pos Kupang saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, 31 Oktober 2023.
Menurut drg Ansilla, terkait pengolahan limbah medis tersebut, RSUD Atambua sudah memiliki alat incinerator atau alat pemusnah limbah medis padat, satu-satunya di Kabupaten Belu yang sudah memiliki Izin resmi.
"Kemampuan alat incinerator ini bisa mencapai 100 kilogram perjam, sehingga limbah medis yang dihasilkan di rumah sakit ini langsung di musnakan, termasuk limbah medis dari setiap puskesmas dan juga rumah sakit Swasta lainnya, namun jumlahnya sedikit dan tidak setiap hari" ujarnya.
Baca juga: Jalin Silatuahmi, Sekda Belu Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Atambua
Selain itu, ia juga mengakui bahwa saat ini incinerator tersebut sementara melakukan proses perbaikan cerobong yang mengalami kerusakan (karat, red).
"Sudah tiga hari kita tidak beroperasi karena cerobongnya sementara kita ganti, tapi yang pasti limbah medis yang ada akan kita simpan dalam keadaan aman (penampungan sementara, red) hingga pemasangan cerobong baru selesai, baru bisa digunakan kembali. Tapi yang pasti selama ini kita tidak ada kendala," tambahnya.
drg Ansilla juga memastikan bahwa limbah medis yang dimusnakan tersebut aman bagi masyarakat. "Setiap tahun kita selalu melakukan uji emisi (menguji asap yang dihasilkan, red) oleh media lap dari Jakarta dan sejauh ini hasilnya aman dan sudah memenuhi syarat. Sementara untuk tahun 2023 ini baru selesai uji emisi dan hasilnya kita tunggu 14 hari kedepan," jelasnya.
Ia juga membeberkan bahwa hasil pembakaran limbah medis tersebut berupa abu yang akan di kapsulasi dengan semen, baru didistribusikan ke tempat pembuangan terakhir (TPA) dengan menggunakan transporter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
drg Ansilla yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ini juga menyampaikan bahwa sejak terjadi Covid-19 RSUD Atambua sudah melakukan kerjasama antara rumah sakit Swasta terkait pembakaran limbah medis dan MOU itu masih berlaku sampe sekarang.
Baca juga: Rotasi Jabatan, Kapolres Belu Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas
"Tidak boleh melakukan pembakaran limbah medis disebarang tempat atau belum memiliki izin resmi, apa lagi dekat pemukiman warga karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Pantauan Pos Kupang dilokasi pembakaran limbah medis atau alat incinerator tersebut petugas sementara melakukan pemindahan sampah medis sembari menunggu proses perbaikan cerobong asap incinerator dan cerobong yang baru juga sudah berada dilokasi tersebut.(cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.