Seleksi CPNS 2023
Klik Laman sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK
Hanya untuk Pelamar Lolos Seleksi Administrasi, Klik Laman sscasn.bkn.go.id, simak Ketentuan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023
POS-KUPANG.COM - Ini informasi penting untuk para Pelamar Seleksi CPNS 2023 yang lolos Seleksi Administrasi.
Segera Klik laman sscasn.bkn.go.id, simak Ketentuan Sebelum Mencetak Kartu Ujian SKD dan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Sesuai Jadwal dari BKN, Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( Ujian SKD ) CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Kartu Ujian merupakan syarat mutlak yang harus dikantongi para Pelamar Seleksi CPNS 2023 yang lolos Seleksi Administrasi sebelum mengikuti Ujian SKD.
Baca juga: Penting! Ini Ketentuan Sebelum Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Berikut Cara Cek di SSCASN BKN
Meski terlihat gampang, namun jangan dianggap remeh.
Pasalnya, ada Ketentuan Sebelum Mencetak Kartu Ujian SKD yang haru dipatuhi setiap pelamar.
Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal yang terbagi atas tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. (@kemenpanrb)
Cara Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2023
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Login/masuk ke akun masing-masing;
Baca juga: Kapan Bisa Download Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023 di Akun SSCASN BKN? Berikut Jadwalnya
- Pada akun pelamar terdapat laman yang akan diarahkan untuk mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2023;
- Klik dan unduh kartu ujian tes SKD CPNS 2023 di akun masing-masing pelamar;
- Pastikan juga file kartu ujian ts SKD CPNS 2023 telah tersimpan dengan benar.
Setelah itu, pelamar dapat menuggu tes SKD CPNS 2023 sesuai jadwal masing-masing.
Sementara itu ada juga nilai ambang batas, soal, hingga nilai jika benar menjawab pada tes SKD CPNS 2023.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes TWK ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS 2023.
Pada tes ini meliputi materi tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan Bahasa negara.
Tes ini akan berisikan 30 soal yang mana jika menjawab dengan benar akan mendapat nilai 5 per soal.
Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.
Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.
Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.
Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 7-16 November 2023, Simak Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes TIU mencakup kemampuan dan penguasaaan peserta terhadap pengetahuan umum, seperti materi kemampuan verbal, kemampuan figural dan kemampuan numerik.
Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.
Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.
Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes TKP untuk menilai kepribadian peserta CPNS 2023.
Selain itu, ada juga materi materi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme dan anti radikalisme.
Jumlah soal tes TKP ini adalah 45.
Setiap jawaban soal dalam tes TKP akan mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.
Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.
Adapun nilai ambang batas tes TKP ini adalah 166 dan nilai komulatifnya 225.
Jadi, untuk jumlah keseluruhannya terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.
Setelah dilaksanakannya tes SKD CPNS 2023, akan dilanjutkan ke tahapan pengumuman hasilnya pada 20-22 November 2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.