Berita Belu
Bea dan Cukai Atambua Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas PMD dan Sosial Belu
Penyerahan barang milik negara (BMN) ini berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Atambua, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 573 dos minyak goreng merk favorit 4,5 liter dan 120 karung pupuk urea kepada Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Belu periode September 2022 hingga Juni 2023.
Penyerahan barang milik negara (BMN) ini berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Atambua, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang. Senin 30 Oktober 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, I Made Aryana melalui Kepala Subbagian Umum, I Wayan Eka Mahardika menyampaikan bahwa penyerahan BMN ini,
telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Baca juga: CD Bethesda Yakkum Sosialisasi HIV/AIDS, Wabup Aloysius Dorong Pemdes Belu Akomodir Dana bagi ODHA
"Barang milik negara ini kita hibahkan kepada Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp 202.710.000 yang berasal dari hasil tegahan pegawai bea dan cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB atas tindak pelanggaran Kepabeanan dan Cukai," ujar Wayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial, Anselmus Lopes menyampaikan bahwa barang milik negara yang diserahkan tersebut untuk pupuk akan diserahkan kepada kelompok tani dan juga masyarakat yang membutuhkan.
"Pupuk ini lumayan banyak yakni 120 karung atau 6 ton ini, akan kita serahkan kepada kelompok tani maupun masyarakat yang membutuhkan," ujar Ansel.
Baca juga: Jalin Silatuahmi, Sekda Belu Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Atambua
Sementara terkait minyak goreng, ia menjelaskan bahwa akan diserahkan kepada masyarakat yang akan membutuhkan khususnya masyarakat ekonomi lemah, termasuk untuk mengantisipasi bencana.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Atambua disaat yang sama juga memusnakan barang hasil tegahan antara lain, barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar berupa, 15 karung, 4 tas, 1 koper dan 2 koli pakaian bekas, 33 botol MMEA merk Hoka Whisky dan 17 botol MMEA Habuck Bir dan 25 Karung Lak, 7 unit HP, 3019 pack obat, 1094 butir obat serta 192 batang obat-obatan tanpa ijin.
Sementara barang impor/ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste diantaranya, 948 box petasan 2 dus mie instan, 208 liter BBM jenis solar dan pertalite dan barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita atau pita salah peruntukan sebesar 4.096 bungkus hasil tembakau. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.