Berita Belu
Kantor Bea dan Cukai Atambua Musnakan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) KPPBC TMP B Atambua ini berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Atambua, Senin 30 Oktober 2023.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua memusnahkan barang ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah periode September 2022 hingga Juni 2023.
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) KPPBC TMP B Atambua ini berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Atambua, Senin 30 Oktober 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, I Made melalui Kepala Subbagian Umum, I Wayan Eka Mahardika menyampaikan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-45/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 April 2023 dan S-70/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Baca juga: CD Bethesda Yakkum Sosialisasi HIV/AIDS, Wabup Aloysius Dorong Pemdes Belu Akomodir Dana bagi ODHA
Wayan juga menyampaikan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan berasal dari hasil tegahan pegawai bea dan cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB atas tindak pelanggaran Kepabeanan dan Cukai.
Ia merincikan bahwa barang hasil tegahan tersebut antara lain, barang yang dilarang/dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar berupa, 15 karung, 4 tas, 1 koper dan 2 koli pakaian bekas, 33 botolMMEA Merk Hoka Whisky dan 17 botol MMEA Habuck Bir dan 25 Karung Lak, 7 Unit HP, 3019 pack Obat, 1094 butir obat serta 192 batang obat-obatan tanpa ijin.
Sementara barang impor/ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste diantaranya, 948 box petasan, 2 dus Mie instan, 208 liter BBM jenis solar dan pertalite dan barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita atau pita salah peruntukan sebesar 4.096 bungkus hasil tembakau.
Baca juga: Jalin Silatuahmi, Sekda Belu Terima Kunjungan Kepala KPP Pratama Atambua
"Barang-barang tersebut selain membahayakan kesehatan masyarakat juga menekan industri dalam negeri dengan total hasil tegahan yang akan dimusnahkan mencapai Rp142.568.200 rupiah," ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga 573 dos minyak goreng merk favorit 4,5 liter dan 120 karung pupuk urea yang telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S 107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp 202.710.000.
Pemusnahan tersebut di hadiri oleh, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Belu, Kepala Dinas PMD dan Sosial Belu, Wakapolres Belu, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Atambua oleh Staf Pengadilan Atambua, Dandim 1605 /Belu , mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Belu Kasi Pidum Pindana Umum Kejaksaan Negeri Atambua, mewakili Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Oleh Pakum Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY.
Hadir juga, Dansupdem IX Udayana Atambua, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Atambua, mewakili Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kepala Badan Narkotika Nasionei Kabupaten Belu, Administrator Pos Lintas Batas Negara Motaain. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.