Berita Sumba Barat

Berkunjung ke RSUD Waikabubak, Kepala Ombudsman NTT: RSUD Harus Siapkan Semua Jenis Obat Pasien BPJS

Padahal sesuai ketentuan yang berlaku pihak rumah sakit harus menyediakan semua jenis obat yang dibutuhkan pasien BPJS/JKN.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
KUNJUNGI RSUD - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT pose bersama Direktur RSUD Waikabubak dan staf saat berkunjung ke RSUD Waikabubak, Sumba Barat, Senin 30 Oktober 2023. 

Namun laporan atau pengaduan ke lembaga Ombudsman NTT sangat kecil. Setiap tahun lembaga Ombudsman NTT menerima pengaduan dari masyarakat Sumba Barat hanya berkisar 3-5 laporan dari ribuan laporan atau pengaduan masyarakat NTT ke lembaga Ombudsman NTT.

Ia memperkirakan rendahnya laporan atau pengaduan  masyarakat ke lembaga Ombudsman karena masyarakat takut atau karena tidak tahu bagaimana cara melapor dan lain-lain. Untuk itu berharap dengan pegelaran kegiatan ini dapat memberi pemahaman masyarakat  tentang tata cara   melaporkan atau mengadukan ke lembaga Ombudsman NTT manakalah mendapatkan pelayanan publik kurang baik.

Selan itu, pihaknya juga berkunjung ke salah satu  sekolah SMU atau SMK di Sumba Barat dalam hal ini  ke SMKN I Kota Waikabubak  Sumba Barat. Kunjungan ke sekolah untuk mendaparkan gambaran pengelolaan dana komite sekolah apakah sudah berjalan sesuai ketentuan atau tidak.

Baca juga: Ombudsman NTT ke Dukcapil, Antispasi Ketersediaan Blangko KTP Pemilih Pemula

Semua itu dilakukan guna memastikan semua pelayanan publik harus berjalan sesuai rel ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Darius mengakui, terdapat beberapa hal yang dikeluhkan terkait layanan rumah sakit secara umum di NTT adalah pertama; tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit.

Pasien JKN/KIS kerap membeli obat dengan biaya sendiri di apotek lain, karena stok obat tidak tersedia di apotek rumah sakit.

Berdasarkan Permenkes No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah paket, termasuk biaya obat. Karena itu rumah sakit wajib menyiapkan obat formularium nasional BPJS. Jika pasien membeli sendiri obat diluar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan.

Kedua,kerja sama rumah sakit dengan apotek penyangga/jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obatnya belum tersedia di apotek rumah sakit termasuk obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB).

 

"Pasien mestinya dimudahkan untuk mengambil obat di apotek penyangga secara gratis jika ada apotek penyangga atau kerja sama dengan rumah sakit," katanya.

Dikatakan, saat berbincang-bincang dengan pasien mereka menyampaikan bahwa selama berobat di RSUD baik rawat jalan maupun rawat inap pernah mengalami stok obat JKN sedang kosong sehingga pasien diminta membeli sendiri.

Meski demikian kuitansi obat diklaim kembali ke RSUD dan diganti kembali dengan nominal uang yang sama tanpa dikurangi sepeser pun. Dengan demikian pasien tidak dirugikan. Rumah sakit juga tetap melayani pasien tanpa jaminan/non JKS KIS dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sepanjang memiliki KTP Sumba Barat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved